SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengatakan langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR tandingan inkonstitusional.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memicu munculnya pemerintahan baru tandingan. Begitu juga dengan lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya yang bersifat tandingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kalau DPR tandingan dibenarkan, maka apakah Koalisi Merah Putih [KMP] bisa dibenarkan membentuk pemerintahan tandingan” ujar Irmanputra Sidin mempertanyakan.

Sementara itu, politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan DPR tandingan tidak lebih dari ekspresi orang-orang frustasi yang haus kekuasaan dan jabatan, namun gagal dalam meraih apa yang diinginkan. Padahal, Presiden Jokowi sudah mengingatkan kalau mau jabatan pimpinan DPR/MPR maka harus menunggu lima tahun lagi atau 2019.

“Padahal, tahun 2004, PDIP dengan Koalisi Kebangsaan juga sapu bersih pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya