SOLOPOS.COM - Sidang Paripurna DPR Tandingan, Selasa (4/11/2014). (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pakar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terlalu berbelit terkait dengan upaya penyelesaian perseteruaan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.

Saat ini, diketahui KIH mengajukan pengubahan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat DPR yang tertuang dalam Pasal 98 UU No. 17/2014 tentang MD3. Menurut Mahfud MD, pengajuan pengubahan sejumlah hak itu tidak terkait langsung dengan substansi penyelesaian masalah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jangan mengajukan permintaan yang lain, selain substansi penyelesaian pertikaian,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Jumat (14/11/2014).

Menurut pakar hukum tata negara dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, pengubahan hak itu penting karena berisiko menggagalkan program pemerintah yang berakibat fatal bagi rakyat dan negara. “Namun yang lebih penting adalah penyelesaian pertikaian itu,” katanya kepada Bisnis.

Jika tidak kunjung selesai, pemerintah tidak akan bisa berjalan karena pembahasan anggaran tersandera belum tuntasnya pertikaian itu. “KIH dan KMP harus berpikir realistis.”

Idealnya, lanjut Jimly, penyelesaian itu berupa kocok ulang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan memasukkan KIH. “Jangan ubah UU MD3 dan Tata Tertib karena sangat transaksional.”

Dengan mengubah aturan untuk pimpinan AKD, paparnya, DPR secara tidak langsung telah memberikan contoh demokrasi yang sangat transaksional. “Jika islah dijalankan secara transaksional, itu pelajaran buruk untuk rakyat.”

Atas usulan itu, muncul pandangan yang dilontarkan oleh politikus Partai Demokrat Benny K Harman yang menganggap bahwa KIH sengaja ingin melemahkan DPR. “Usulan itu sengaja untuk menyelamatkan pemerintahan mengingat DPR sangat kuat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya