SOLOPOS.COM - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge - Belasting Rijder.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo, benar-benar berbuntut panjang. Setelah aksi tersebut, membuat ayahnya Rafel Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Kemudian publik pun menyoroti harta kekayannya yang mencapai Rp56 miliar.

Ternyata tidak sampai di situ, publik pun menyoroti harta kekayaan pejabat pajak lain. Salah satu yang disoroti adalah Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Publik menganggap Dirjen Pajak ini juga memiliki gaya hidup mewah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Video Suryo Utomo yang mengendarai motor gede pun viral di media sosial. Terungkap juga bahwa ternyata DJP mempunyai klub moge yang diberi nama Blasting Rijder, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar atau moge.

Atas sorotan publik terkait klub ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara tegas membubarkan klub moge Blasting Rijder DJP. Menurut dia, hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

“Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati pada Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menjelaskan langkah tegas itu diambil setelah beberapa hari ini viral video Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Blasting Rijder DJP.

Dia juga meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo supaya menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah dan sumber harta kekayaan Dirjen Pajak seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan meski motor gede yang dikendarai para pegawai pajak itu dibeli dengan uang gaji resmi, hal itu tetap melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

Menurut dia, mengendarai dan memaerkan moge bagi pejabat dan pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan publik.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya