SOLOPOS.COM - Persis Solo (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 26 klub internal Persis Solo ancang-ancang memperkarakan investor baru PT Persis Solo Saestu (PSS), Vijaya Fitriyasa. Mereka menilai pengalihan 70 persen saham PT PSS dari PT Syahdana Property Nusantara (SPN) kepada Vijaya tidak sah alias cacat hukum.

Sebanyak 26 klub internal tersebut memang memiliki saham minoritas di PT PSS. Jika dihitung, 26 klub ditambah delapan pendiri PT memiliki 10 persen saham di PT PSS. Hal itu diungkapkan koordinator 26 klub internal Persis Solo, L. Agus Saparno, dalam jumpa pers di Balai Persis, Kamis (3/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, sebelumnya perwakilan tim internal telah rapat pada Rabu (2/10/2019) malam WIB. Ia menjelaskan, pemindahan saham dari PT SPN milik Sigid Haryo Wibisono (SHW) kepada Vijaya Fitriyasa adalah cacat prosedural.

Agus menyatakan pemindahan atau penjualan saham seharusnya tunduk pada anggaran dasar (AD) PT PSS dan Undang-undang (UU) No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam dua regulasi tersebut, pemindahan saham harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Proses penjualan dari PT SPN ke Vijaya tersebut ilegal karena mengabaikan forum RUPS. Seharusnya PT SPN menawarkan terlebih dahulu saham itu kepada pemegang saham lainnya. Hal itu ada di AD PT PSS Pasal 7 ayat [2],” ungkap Agus.

Secara tegas, Agus menyatakan penjualan saham PT SPN ke Vijaya tidak sah dan cacat secara hukum karena melanggar AD PT PDD, UU No. 40/2007, dan MoU antara PT PSN dengan PT PSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya