SOLOPOS.COM - Aksi diam bentuk solidaritas pelajar di Tugu Jogja, yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Jogja atas peristiwa klitih dan kekerasan antar pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu, Minggu (18/12/2016). ( Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menangani dan melakukan upaya pencegahan agar kasus klitih tidak terjadi lagi. Bahkan, JPW juga meminta supaya ancaman pidana bagi pelaku klitih diperberat.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan permasalahan klitih yang terus berulang terjadi ini perlu penanganan. Perlu proses yang komprehensif dalam upaya penanganan dan pemberantasan kejahatan jalanan seperti klitih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satunya adalah dengan mendorong agar adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), khususnya yang mengatur soal saat anak di bawah umur berhadapan dengan hukum (pelaku pemerkosaan/pembunuhan seperti kasus klitih) yang dilakukan secara berulang.

Baca Juga: Pelaku Klitih Banyak yang Telah Diadili, Tapi Hukumannya Hanya 3 Tahun

“Agar ancaman pidananya bisa diperberat kepada pelaku anak yang mengulang tindak pidana klithih,” kata dia, Rabu (6/4/2022).

Pihaknya juga mendesak agar ada hukuman lain yang diberikan kepada pelaku klitih selain pidana.

“Mungkin perlu diatur soal sanksi sosial. Sanksi ini diberikan setelah pelaku klitih menjalani hukuman pidana dan diberikan di tempat dia tinggal. Karena pelaku klitih yang mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia itu jahat sekali,” kata Kamba.

Kamba mendesak agar pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku kejahatan jalanan ini. Termasuk pelaku klitih yang menewaskan seorang remaja beberapa hari lalu. Jika tidak segera ditangkap, maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi kembali dan menambah keresahan masyarakat Jogja.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Seorang Remaja

JPW juga meminta kepada aparat kepolisian dan pejabat publik untuk tidak memperdebatkan istilah klitih yang kini dianggap mengalami pergeseran makna ke arah negatif. Penanganan dan upaya pencegahan kasus lebih penting dibandingkan hanya mendebat istilah klitih.

“Ini justru tidak substansif dan tidak produktif. Karena ada hal yang lebih penting dari itu adalah penanganan, pencegahan dan segera menangkap pelaku klithih itu sendiri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengintensifkan upaya pencegahan dengan melakukan razia di seputaran wilayah Yogyakarta. Fokus pengawasan dilakukan kepada remaja yang masih berkeliaran di malam hari serta sepeda motor yang tidak menggunakan pelat kendaraan lengkap.

“Maka kami mohon pengertiannya kepada masyarakat jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh petugas. Ini semata-mata untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ribut-Ribut Istilah Klithih, JCW: Penanganan & Pencegahan Harusnya Jadi Perhatian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya