SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Klithih Bantul berujung penangkapan 20 remaja oleh Polsek Banguntapan

Harianjogja.com, BANTUL--Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap 20 remaja yang diamankan, Minggu (19/2/2017) dini hari lalu lantaran diduga hendak melakukan aksi klithih, pihak Polsek Banguntapan resmi menetapkan 7 orang di antaranya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno menjelaskan, dari ketujuh remaja itu, dua di antaranya yang sudah bukan tergolong bawah umur, telah ditahannya.

Sedangkan tersangka lainnya, lantaran masih di bawah umur, pihaknya hanya mengenakan wajib lapor saja kendati proses hukumnya tetap berlanjut. “Sama dengan 13 pemuda yang lain,” kata Suharno kepada wartawan, Selasa (21/2/2017).

Dikatakannya, penetapan tersangka pada ketujuh remaja itu lantaran dipastikannya kepemilikan senjata tajam yang turut diamankan petugas bersama mereka. Oleh karena itulah, ketujuh tersangka itu dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun.

Seperti diberitakan, dalam penyergapan di Blok O, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan itu petugas berhasil mengamankan 20 orang. Sebanyak 19 remaja di antaranya merupakan siswa SMK Muhammadiyah Bantul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada tujuh orang kedapatan membawa senjata tajam. Kemudian semua dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Kemarin dari Lapas, LPA serta Depsos DIY  sudah hadir di Polsek Banguntapan untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya