SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro. (ui.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Heboh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen BRI akhirnya menemui ujung. Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan komisaris yang ia pegang sejak 2020 setelah menerima banyak kritik, Kamis (22/7/2021).

Apakah mundurnya Ari dari jabatan komisari BRI akan membuat masalah selesai? Sepertinya tidak. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam PP yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI itu disebutkan rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Artinya, Ari diperbolehkan merangkap sebagai komisaris.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Perubahan ini yang semakin membuat persoalan ini bak bola salju. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun bahkan menilai langkah Presiden Jokowi mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro yang Mundur dari Wakil Komut BRI Punya Harta Rp52 Miliar, Ini Perinciannya

“Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah,” kata Ubedilah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kritik bahkan datang dari anak buah Ari sendiri. Dosen Fakultas Hukum (FH) UI Gandjar Laksamana Bondan sangat menyesalkan perubahan Statuta UI. Dia heran, bukan meluruskan pelanggaran yang ada, justru Statuta UI diubah demi mengakomodir transaksi kepentingan.

“Menunggu pernyataan sikap Pak Arie Kuncoro Rektor UI terkait rangkap jabatan dan Statuta baru UI. @univ_indonesia, kamu memalukan!” cuitnya di Twitter.

Mereka ingin statuta UI dikembalikan seperti semula, yakni melarang Rektor merangkap jabatan apapun di BUMN/BUMD/swasta.

Baca Juga: Jokowi Ubah Aturan, Karpet Merah Untuk Rektor UI Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN

Pernah jadi Komisaris BNI

Mengutip tempo.co, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI pada 2017 hingga 2020. Ia tercatat menjabat sebagai Rektor UI sejak 2019 dengan masa jabatan hingga 2024.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada  29 Maret 2021, Ari Kuncoro memiliki kekayaan hingga Rp52.478.724.265. Sebagian di antaranya berwujud tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi di Depok dan Jakarta senilai Rp18,6 miliar. Ia juga memiliki 5 mobil senilai Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya