SOLOPOS.COM - Kegiatan hearing terkait pencemaran udara dan air PT RUM di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (12/5/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memeriksa delapan warga terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Nguter, Sukoharjo, dan jajaran direksi PT RUM.

Selain itu, tim dari KLHK juga mengambil sampel biota sungai, endapan sungai, tanah, dan tanaman padi di sekitar pabrik PT RUM. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, saat hearing pencemaran air dan udara di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (12/5/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemeriksaan saksi secara maraton dilakukan oleh Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada awal April 2022.

“Jadi tidak hanya warga terdampak limbah PT RUM yang dimintai keterangan. Pihak manajemen PT RUM juga dimintai keterangan. Namun, kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan saksi. Substansi dan materi pemeriksaan wewenang PPNS KLHK,” kata dia, Kamis.

Sebelumnya, tim dari KLHK juga telah melakukan observasi lapangan di sekitar lokasi pabrik. Mereka mendatangi rumah penduduk yang terletak di belakang pabrik. Tim dari KLHK juga mengumpulkan data dan keterangan dari warga terdampak limbah PT RUM.

Baca juga: Penanganan Pencemaran PT RUM Tak Tuntas, Warga Ngadu ke DPRD Sukoharjo

Guna memperkuat keterangan dari para saksi, tim dari KLHK juga mengambil sampel biota sungai, endapan sungai, tanah, dan tanaman padi di lahan pertanian di sekitar pabrik. Sampel-sampel itu bakal diuji laboratorium untuk menentukan apakah terjadi pencemaran air sungai atau tidak.

“Pada 10 Mei [2022], saya telah berkomunikasi langsung dengan pejabat KLHK untuk mencari informasi perkembangan pengusutan kasus dugaan pencemaraan air dan sungai. Pihak KLHK hanya meminta menunggu karena saat ini masih berproses,” ujar dia.

Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan SDA Balai Besar wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), Ambar Puspitosari, menyatakan sesuai aturan, jaringan pipa dilarang dipasang di aliran sungai. Dia telah mengecek langsung ke lokasi pemasangan jaringan pipa limbah di Kali Gupit.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo, KLHK Periksa 8 Saksi

BBWSBS telah melayangkan surat berisi teguran kepada manajemen PTM RUM ihwal pemasangan pipa limbah. “Belum ada izinnya. BBWSBS belum pernah menerbitkan izin terkait pemasangan pipa limbah di sungai. Kami juga telah menegur pihak PT RUM karena pemasangan pipa limbah di aliran sungai tidak dibenarkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya