SOLOPOS.COM - Ilustrasi Solo Tanggap Corona (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menegaskan KLB di Kota Bengawan tidak dicabut sekaligus tidak diperpanjang.

Hal itu mengacu pada Keppres No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) No.6/2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Update Data Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Capai 31.186, Sembuh Tembus 10.498

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum Keppres itu dicabut oleh pusat maka KLB atau situasi darurat di daerah masih berlaku. Oleh karenanya tidak ada pencabutan KLB di Kota Solo, maupun perpanjangan karena memang situasi darurat itu belum ditetapkan batasnya.

Namun, penerapan KLB bisa berbeda setiap waktunya. Jika pada KLB sebelumnya aktivitas dilarang, lewat perwali ini aktivitas mulai dilonggarkan. Pemkot Solo lantas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Penanganan Covid-19.

Karyawan Pertambangan di Kebakkramat Ketahuan Positif Covid-19 Saat Urus Surat Sehat untuk Balik ke Kalimantan

Dalam aturan itu, teknis penangan pandemi Covid-19 di lapangan menjadi lebih detail. Seperti pelaksanaan aktivitas ekonomi, ibadah, dan tempat wisata. Selain merujuk pada Keppres dan SE GTPPC19, peraturan tersebut juga merujuk berbagai regulasi melalui sejumlah kementerian dan lembaga.

"Ya tidak dicabut [KLB], tidak juga diperpanjang, karena menggunakan payung Keppres tentang status darurat bencanan nonalam tersebut. Lalu kita menerbitkan Perwali untuk teknis pelaksanaannya," jelas Ahyani saat dihubungi Reporter Solopos.com, Mariyana Ricky P.D., Minggu (7/6/2020) malam WIB.

Masa Berlaku Perwali

Lantas sampai kapan Perwali ini diberlakukan? "Sampai dengan evaluasi, jadi akan ada evaluasi secara berkala. Kalau kondisi lebih baik, kita bisa ubah lagi. Kalau kondisi lebih berat ya kita perketat," jelas Ahyani.

Ahyani menambahkan dengan masih berlakunya KLB di Kota Solo, pihaknya bisa memanfaatkan dana-dana darurat untuk penanganan Covid-19. "Ya kalau kondisinya tidak darurat, kita tidak bisa memakai dana tersebut. Dengan status KLB kita bisa menggunakannya," lanjutnya.

Balik ke Perantauan Tanpa Surat, Warga Wonogiri Andalkan Google Maps Lewat Jalan Kampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya