Solopos.com, KLATEN — Kabupaten Klaten menjadi salah satu dari 19 daerah di Jawa Tengah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Penanganan kemiskinan bakal dilakukan secara masif melalui APBD Perubahan 2022.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan penentuan daerah miskin ekstrem dilakukan pemerintah pusat. Saat ini, pemkab masih berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal kriteria warga miskin terutama di daerah yang masuk kategori miskin ekstrem.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Koordinasi untuk memperjelas parameter hingga lima kecamatan di Klaten masuk kategori miskin ekstrem. Kejelasan parameter itu diperlukan agar program penanganan yang diberlakukan tepat sasaran.
Baca Juga: Dilantik, Baznas Klaten Dukung Pengentasan Angka Kemiskinan di Bawah 10%
Di Klaten, ada lima kecamatan yang masuk kategori miskin ekstrem. Masing-masing, Kecamatan Jatinom, Wonosari, Wedi, Trucuk, dan Karangnongko
“Kami masih penasaran kenapa kelima kecamatan itu masuk dalam kategori miskin ekstrem. Karena memang data yang kami terima belum ada parameternya,” kata Jajang saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (11/4/2022).
Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan segera ada perumusan langkah yang dilakukan pemkab untuk penanggulangan kemiskinan terutama di lima kecamatan yang masuk kategori miskin ekstrem.
Baca Juga: Dapat SK Desa Wisata, 2 Desa Miskin di Klaten Ini Siap Naik Kelas
“Kami siap kerja keras menangani kemiskinan ekstrem ini. Kami sudah merumuskan langkah-langkah. Mulai di APBD Perubahan nanti kami akan merampungkan rehab RTLH ada 18.011 unit di Klaten. Selanjutnya program bantuan UMKM dan lainnya, jambanisasi, serta menurunkan angka stunting,” kata dia.