SOLOPOS.COM - Anggota polisi menyemprotkan cairan desinfektan di jalan protokol di Klaten, Kamis (15/7/2021). Penyemprotan itu guna mencegah persebaran Covid-19. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Kabupaten Klaten masih masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021. Pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan penerapan PPKM level 4 sebelumnya.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada pekan ini angka kasus aktif Covid-19 di Klaten menurun dibandingkan pekan lalu. Pada pekan sebelumnya angka kasus aktif sekitar 5,5 persen sementara pada pekan ini angka kasus aktif sebesar 3,6 persen. Angka kasus aktif itu sudah jauh di bawah nasional dengan persentase 10 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Untuk angka kematian memang masih tinggi sekitar 7,6 persen,” kata Ronny saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Lahir 17 Agustus, Balita di Sragen Diberi Nama Putri Merah Putih

Disinggung level PPKM Klaten, Ronny mengatakan pada perpanjangan PPKM, Klaten masih berada pada level 4. Kondisi itu terjadi lantaran berbagai faktor. Salah satunya masih ada perbedaan data terkait kasus aktif Covid-19 antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Perbedaan data itu segera diperbaiki Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Tengah. “Saat video conference kemarin, dari paparan provinsi kasus aktif di Klaten masih 1.645 orang. Sementara, kasus aktif yang ada di Klaten sudah 1.092 orang [berdasarkan data kasus aktif per Senin (16/8/2021)]. Dari Bu Bupati sudah menginstruksikan agar Dinkes menyelesaikan ini. Karena ini bersangkut paut dengan turunnya level PPKM,” kata Ronny.

Disinggung kondisi Klaten masih dinyatakan berada kategori PPKM level 4, Ronny menuturkan pembatasan yang diberlakukan masih berlanjut. Secara umum, tak ada perubahan signifikan terkait ketentuan pembatasan pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.

Seperti ketentuan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. “Perbedaan hanya ada satu yakni pada ketentuan tempat ibadah. Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 25 persen sekarang 50 persen,” jelas Ronny.

Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, mengatakan salah satu upaya menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Klaten dengan membawa warga terkonfirmasi positif yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah agar bersedia menempati tempat isolasi terpusat. Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster keluarga serta memudahkan pengawasan.

Baca Juga: 84 Narapidana Rutan Kelas II B Kudus Peroleh Remisi HUT RI

“Kami masih fokuskan untuk treatment bagi masyarakat yang isolasi mandiri agar bagaimana caranya mereka mau menempati tempat isolasi terpusat baik di kabupaten maupun di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. Kami tetap memohon masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.

Disinggung penutupan ruas jalan protokol di Klaten, Kapolres menuturkan masih diterapkan. Ruas jalan protokol yang ditutup mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB yakni Jl. Pemuda-Jl. Veteran serta jalan-jalan yang menjadi akses menuju ke jalur utama di tengah kota itu. “Masih kami berlakukan karena Klaten masih berada pada PPKM level 4,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya