SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi pekat (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN — Tujuh tahun lalu, tepatnya pada 5 Juni 2015, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP lintas daerah menggelar operasi penyakit masyarakat atau operasi pekat di wilayah perbatasan.

Solopos.com edisi Kamis (4/6/2015) mengabarkan tentang operasi yang dilaksanakan Satpol PP lintas daerah di wilayah perbatasan. Satpol PP menangkap lima pasangan dan menyita tujuh botol minuman keras (miras).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan berasal dari Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Klaten, dan Sleman. Tim dibagi dalam tiga kelompok. Mereka berangkat dari Kantor Satpol PP Klaten sekitar pukul 10.30 WIB.

Salah satu tim menyisir ke sejumlah hotel di wilayah Prambanan. Saat menyisir sejumlah hotel yang berlokasi tak jauh dari Taman Candi Prambanan itu tim menangkap lima pasangan tak resmi.

Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar di sejumlah hotel tersebut. Latar belakang mereka beragam yakni mahasiswa, karyawan swasta, hingga pensiunan PNS.

Baca Juga : Lima Pria dan 2 Wanita Digelandang Polisi Solo karena Berpesta Miras

Mereka yang tertangkap langsung dibawa ke kantor Kecamatan Prambanan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Sementara tim lain menyisir wilayah perbatasan di Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY. Hasilnya, tim menyita tujuh botol miras berbagai jenis.

Dua botol minuman yang disita memiliki kadar alkohol 40 persen, empat botol miras berkadar alkohol 19,7 persen, serta satu botol miras jenis ciu.

Sekretaris Satpol PP Jateng yang saat itu dijabat oleh Agus Waluyo mengatakan operasi gabungan digelar di beberapa wilayah Jateng dan DIY.

“Operasi serupa juga kami lakukan di perbatasan Purworejo-Kulonprogo, Sukoharjo-Gunungkidul, dan saat ini Klaten-Sleman. Kami dari Satpol PP provinsi sifatnya memfasilitas antardaerah,” jelasnya.

Baca Juga : Wadidaw, Sepasang Pelajar Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Razia gabungan itu dilakukan untuk menjembatani ketimpangan peraturan daerah (perda) antardaerah. Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda.

“Misalnya, Sleman memiliki aturan terkait zero alcohol. Maka pencandu cenderung mencari tempat lain untuk mendapatkan miras. Hal seperti ini yang perlu ditanggulangi,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten yang saat itu dijabat Rabiman mengatakan pasangan yang terjaring razia diwajibkan mengikuti apel pagi di Markas Satpol PP Klaten selama 10 hari.

Disinggung upaya menjamin kenyamanan warga menjalankan ibadah saat Ramadan, ia berjanji memperketat operasi. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman yang saat itu dijabat Sunarto menyampaikan keprihatinan atas temuan miras di salah satu rumah warga Prambanan.

“Secara kuantitas memang tidak banyak. Tetapi, secara kualitas kami prihatin karena miras impor hanya dibolehkan dijual di diskotek.”

Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga dari setiap peristiwa di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya