SOLOPOS.COM - Ilustrasi merica (Flavorsofmumbai.com)

Solopos.com, KLATEN — Tujuh tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 2015, Solopos.com menurunkan berita tentang keberhasilan Polres Klaten meringkus penjual merica palsu.

Dia S, 43, alias Manthuk atau Manyul, warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Polres Klaten meringkus S pada awal Juni 2015. Sebelum ditangkap, bakul bumbon keliling ini sempat menjual 25 kilogram merica palsu ke sejumlah pasar di Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penangkapan S bermula dari laporan N yang membeli merica di Pasar Gentongan, Kalikotes, Sabtu (6/6/2015) pukul 09.00 WIB. Semula, N membeli merica Rp5.000 ke salah satu penjual merica di Pasar Gentongan, yakni J.

Sesampai di rumah, N mengaku kaget setelah melihat merica yang baru dibelinya ternyata palsu. Selanjutnya, penemuan merica palsu itu dilaporkan ke aparat Polres Klaten.

Tim Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata merica palsu tersebut dibawa ke Pasar Gentongan oleh bakul bumbon keiling, yakni S.

Baca Juga : Dompet dan Tas Tangan Wanita Merek Louis Vuitton Dimusnahkan, Kenapa?

Aparat Polres Klaten langsung menangkap S sekaligus menyita 25 kg merica palsu sebagai barang-bukti (BB). Di hadapan penyidik, S mengaku memperoleh merica palsu itu saat kulakan barang di Pasar Legi, Solo. S memperoleh merica palsu dari seorang kuli panggul di Pasar Legi yang bernama Sr.

Usut punya usut, merica palsu itu ternyata milik seorang pedagang asal Surabaya. Sr yang tercatat sebagai warga Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali ini hanya membantu menjualkan merica palsu milik pedagang Surabaya tersebut.

Ciri-ciri Merica Palsu

“Tersangka yang kami tangkap ini hanya penghubung [perantara]. Kami terus mengejar pelaku utama di balik peredaran merica palsu. Untuk bahan, kami belum bisa menyimpulkan terbuat dari apa [masih menunggu hasil uji laboratorium]. Yang jelas, merica ini memang palsu dan termasuk berbahaya kalau dikonsumsi,” kata Kapolres Klaten yang saat itu dijabat AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (29/6/2015).

Baca Juga : Menyaru Jadi Tukang AC, 2 Pencuri Kuras Perhiasan di Nglinggi Klaten

Polisi menjerat S menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana empat tahun. Aparat kepolisian mengimbau kepada warga agar proaktif ketika melihat peredaran merica palsu.

“Kalau merica palsu yang disita ini aromanya tidak khas seperti merica palsu [merica palsu langsung menyengat saat didekatkan di hidung]. Bagi warga Klaten kami imbau jangan membeli merica yang harganya tidak layak [jauh di bawah harga normal yang mencapai Rp200.000 per kg]. Yang penting warga tak perlu resah dengan adanya kasus ini. Kami siap mengusut kasus ini dengan tuntas,” katanya.

S menuturkan membeli barang membahayakan bagi kesehatan itu sebanyak 50 kilogram. Merica palsu itu dibeli dengan harga Rp20.000 per kilogram. Selanjutnya, dirinya mengedarkan merica palsu ke sejumlah pasar tradisional di Klaten.

“Saya menjual merica palsu ini senilai Rp25.000 per kilogram [memperoleh untung Rp5.000 per kilogram]. Saya sudah menjual ke para pedagang di pasar tradisional sebanyak 25 kilogram. Sejumlah pasar yang biasanya saya jujuk [datangi], seperti Pasar Gentongan [Kalikotes], Pasar Babat [Trucuk], Pasar Pedan, dan Pasar Ngupit,” ujar S.

Baca Juga : Pura-Pura Mau Beli, Warga Karangnongko Klaten Gondol Motor Showroom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya