SOLOPOS.COM - Objek Wisata Mata Air Cokro Klaten. (Pictagram)

Solopos.com, KLATEN — Sepuluh tahun lalu, tepatnya pada 24 Maret 2012, Solopos.com menurunkan berita tentang sejumlah pengunjung Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengaku kecewa adanya kenaikan tarif tiket masuk objek wisata mencapai Rp11.500/orang.

Padahal, tarif masuk OMAC sebelumnya Rp6.000/orang. Mereka menilai tarif Rp11.500/orang itu tidak sepadan dengan wahana yang bisa mereka nikmati selama berada di OMAC.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Klaten Kabupaten 1.000 Umbul

“Terus terang kami penasaran setelah melihat baliho berisi promosi OMAC yang terpasang di Jl. Jogja-Solo. Untuk itu, kami mengajak keluarga ke sini guna melihatnya langsung,” tutur Nuning, 35, seorang pengunjung yang datang dari Bantul DIY bersama empat orang keluarganya saat ditemui Solopos.com di lokasi.

Nuning menilai tarif tiket Rp11.500/orang itu relatif mahal untuk objek wisata seperti OMAC. Ia mengaku hari itu merupakan kunjungan pertamanya ke OMAC. Biasanya dia memilih Grand Puri Water Park Bantul sebagai tempat berlibur bersama keluarganya.

Baca Juga : PADesa Rp6,5 Juta per Tahun, Cokro Klaten Ingin Kelola Umbul Ingas

“Kalau di Water Park Bantul tarifnya memang lebih mahal daripada di OMAC. Tetapi kami di sana bisa puas karena ada berbagai macam wahana air. Kalau di sini saya merasa kurang puas. Wahananya masih minim untuk tarif tiket senilai Rp11.500/orang,” kata Nuning.

Hal senada dikemukakan Angga, 18. Angga datang bersama teman-teman sekolahnya dari Solo. Dia mengaku kaget saat mengetahui tarif masuk OMAC Rp11.500/orang. Bahkan, dia sempat berniat mengurungkan niat masuk OMAC karena tarif tiket masuk naik.

Baca Juga : Kantongi Sertifikat, Wisata OMAC Klaten segera Dipermak

Beruntung, penjaga tiket menawarkan potongan harga sehingga dia bersama teman-temannya memutuskan untuk masuk OMAC. “Jadinya kami membeli karcis Rp15.000 untuk dua orang. Kalau kami harus membayar Rp11.500/orang, kami tidak mau,” kata Angga.

Kenaikan tarif masuk OMAC itu dilatarbelakangi turunnya Peraturan Daerah (Perda) No.19/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda itu menyebutkan bahwa tarif masuk OMAC senilai Rp11.500/orang. Biaya itu sudah termasuk pajak dan asuransi yang dibebankan kepada tiap pengunjung OMAC.

Baca Juga : Hemat Belasan Juta Rupiah Berkat PLTMH Umbul Ingas Klaten

“Penetapan tarif baru itu merupakan amanat Perda No.19/2011. Perda itu ditetapkan oleh DPRD Klaten. Kami tinggal menjalankan aturan itu,” ujar Kasubag Tata Usaha Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten yang saat itu dijabat Hari Suroso saat dihubungi Solopos.com melalui telepon genggam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya