SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, KLATEN — Delapan tahun lalu, tepatnya pada 20 Mei 2014, Satpol PP Klaten menciduk 14 pasangan tidak resmi dan dua wanita pekerja seks komersial (PSK) saat ngamar di sejumlah hotel di kawasan Klaten, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2014).

Dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang perempuan yang masih tercatat sebagai pelajar SMK di Klaten saat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia IK, 18, tertangkap basah saat tengah ngamar bersama seorang lelaki, AR, 21, di salah satu hotel di Klaten. Satpol PP menggelar razia saat siang bolong. Mereka digelandang ke kantor Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Saat dimintai keterangan oleh petugas di kantor Satpol PP Klaten, IK mengaku sebagai salah satu pelajar kelas XII SMK di Klaten. Saat itu dia tengah menunggu pengumuman ujian nasional (UN) pada Selasa sore.

Di sisi lain, AR sedang dalam proses magang ke Jepang. Keduanya pun hanya bisa tertunduk malu saat diperiksa petugas.

Baca Juga : 14 Pasangan Tak Resmi Terciduk Ngamar di Hotel Klaten, Ada yang Masih 19 Tahun

Sekretaris Satpol PP Klaten yang saat itu dijabat Rabiman mengatakan selain menangkap pelajar dan pasangannya, tim tersebut juga menciduk seorang kakek berusia 75 tahun, SR. Dia tertangkap saat sedang ngamar bersama pasangan tidak resmi di salah satu hotel di Klaten.

Masih di tempat yang sama, petugas juga menjaring pasangan tak resmi, TS dan OD. Sang pria, TS, tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Sleman sedangkan pasangannya, OD, dari Kecamatan Klaten Selatan.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 14 pasangan tidak resmi dan dua wanita PSK. Dari jumlah itu, di antaranya satu siswi yang masih tercatat sebagai pelajar, satu kakek dan PNS,” kata Rabiman kepada wartawan di lokasi.

Kepala Satpol PP Klaten yang saat itu dijabat oleh Bambang Giyanto mengatakan razia tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat.

Baca Juga : Jelang Lebaran, Satpol PP Klaten Garuk 3 Pasangan Tak Resmi di Hotel Melati

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, hari ini [kemarin] juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Razia kemarin, sambung dia, melibatkan petugas Polri dan TNI. Razia dilakukan di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan.

Jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, lanjutnya, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel. Tetapi, saat ini masih menunggu pendataan lebih lanjut.”

Baca Juga : 7 Pasangan Kumpul Kebo di Klaten yang Digaruk Satpol PP Dikenai Sanksi Berlapis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya