SOLOPOS.COM - Presiden keenam Indonesia yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama istrinya, Ani Yudhoyono, berjalan menuju peristirahatan mereka di Hotel Kayu Arum, Kota Salatiga, Senin (14/3/2016). SBY hadir ke Salatiga untuk menjalani rangkaian acara SBY Tour de Java. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com/dok)

Pemerintah membantah terlibat dalam dugaan penyadapan SBY. Hal ini merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah membantah terlibat dalam dugaan penyadapan pembicaraan telepon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan negara maupun pemerintah tidak dalam konteks melakukan penyadapan.? Tindakan penyadapan hanya bisa dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

“?Kalau seperti Badan Intelijen Negara [BIN] atau Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memang diberi kewenangan menyadap oleh undang-undang,” kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Istana kepresidenan, Rabu (1/2/2017).

?Pihaknya juga enggan untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah operator seluler terkait dugaan tersebut. Penyelidikan hanya bisa dilakukan jika dugaan tersebut sudah masuk pada ranah hukum.

Dia belum mengetahui apakah Presiden RI ke-6 tersebut telah membawa permasalahan dan menjadikan rekaman percakapan sebagai bukti. Menurutnya, perlu ada klarifikasi informasi terlebih dulu sebelum ?memunculkan dugaan.? Baca juga: Soal “Rekaman Telepon Ma’ruf Amin”, SBY Minta Penjelasan Jokowi.

Rabu sore, SBY buka suara merespons pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya yang menyebut rekaman telepon antara SBY dan Ma’ruf Amin. Jika benar ada rekaman, SBY menyebutnya sebagai penyadapan ilegal dan meminta penegak hukum mengusutnya.

Dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, SBY mengatakan pernyataan tim Ahok dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (31/1/2017), bisa menimbulkan spekulasi macam-macam. “Kalau betul percakapan saya dan Pak Ma’ruf Amin, atau pun percakapan siapapun dengan siapa, disadap tanpa perintah pengadilan, atau tidak sah secara hukum, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY yang ditayangkan live oleh Kompas TV dan TV One.

Bahkan, SBY ingin aparat hukum mengusut jika ada kemungkinan lembaga negara yang melakukannya. “Saya juga minta negara mengusut siapa itu. Yang saya tahu selain KPK, ada lembaga lain yaitu Polri, BIN, dan Bais TNI. Saya tidak tahu masih ada atau tidak. Tapi itulah institusi-institusi negara yang punya kemampuan untuk menyadap.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya