SOLOPOS.COM - Ilustrasi kucing peliharaan. (cat-breed-info.com)

Solopos.com, SLEMAN -- Pengguna akun Instagram @azzam_cancel telah membuat klarifikasi menyusul video kontroversial dirinya mencekoki seekor kucing anggora dengan minuman keras (miras) hingga tewas. Namun video klarifikasi itu dinilai mengandung kejanggalan karena menyebut kucing itu keracunan.

Video pencekokan kucing dengan miras tersebut beredar luas setelah diunggah di akun @azzam_cancel di Instagram. Dalam postingan tersebut, terlihat pemuda mencekoki kucing anggora dengan miras. Kucing terlihat sekarat dan terus diberi miras oleh pemuda yang tangannya terlihat di video itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah video tersebut beredar, ada video lanjutan yaitu berupa klarifikasi dari pemilik akun @azzam_cancel. Dalam video klarifikasi itu, dua orang sedang membicarakan perihal video kucing yang dicekoki miras.

Video tersebut berisi bantahan terduga pelaku tidak melakukan seperti yang disangka banyak orang. "Kucing kena racun, aku prediksi dia keracunan, makanya itu aku carikan air kelapa, tapi tidak tertolong," ujar salah seorang dalam video tersebut.

Kucing Dicekoki Miras Hingga Tewas, Pelakunya Mahasiswa UIN Jogja

Ketua sekaligus Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, mengatakan dalam video klarifikasi ada beberapa hal yang bertolak belakang dengan isi video pertama. Hal ini karena kucing tersebut menunjukkan tanda yang berbeda keracunan.

"Ngakunya kan ada kucing orang keracunan terus ditolong. Tapi kalau ditolongin kenapa di postingan seperti itu? Tidak seperti keracunan. Kalau keracunan, mulut berbusa, keluar darah dari mata hidung dan telinga. Nah kan, di video tidak nampak seperti itu," kata Doni, Jumat (18/10/2019).

Doni Herdaru mengatakan terduga pemilik akun @azzam_cancel itu bisa disangkakan melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 302 KUHP karena perbuatannya. Perbuatannya tidak hanya melakukan kekerasan pada kucing saja, tapi karena terduga juga mengunggah ke media sosial.

Viral, Mahasiswa Jogja Cekoki Kucing Pakai Miras Dilaporkan ke Polisi

"Kami pengalaman, kalau hanya dengan Pasal 302 KUHP saja itu susah buat dijerat. Banyak yang lolos tidak ditindak kalau hanya pakai Pasal 302 KUHP. Makanya kami sangkakan dengan UU ITE," jelas Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya