SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih harus melewati beberapa tahapan mekanisme hukum. Jokowi mengatakan rencana pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut memang mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, namun bukan untuk bebas murni.

“Kita sampaikan secara kemanusiaan [alasan pembebasan]. Tetapi kita ini juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, dia mengakui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu di antaranya pernyataan setia pada Pancasila, setia pada NKRI, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dan telah menjalani masa asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani.

“Ini kan ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Masa kita tabrak? Kan enggak bisa. Apalagi ini sesuatu yang basic, setia NKRI, setia Pancasila, itu basic sekali,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menjelaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih dalam proses pengkajian kementerian terkait.

“Yang pasti kan presiden sampai kemarin sore itu kan juga masih berkomunikasi dan menunggu hasil kajian yang ditugaskan ke Menkopolhukam [Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan],” ujarnya.

Meskipun pertimbangan utama dikaitkan berdasarkan alasan kemanusiaan, Ngabalin menyatakan ketentuan hukum di Indonesia juga tidak mengakui adanya keistimewaan bagi siapapun. “Jadi ini pernyataan resmi atas nama pemerintah, atas nama Presiden. Karena itu kami menunggu waktu sedikit, kesabaran,” tambahnya.

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya