SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Deklarasi kemenangan  Pilpres 2019 yang dilakukan Prabowo Subianto memantik sorotan dari berbagai pihak. Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) berencana melaporkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019) besok.

Ade dkk akan mengajukan laporan itu sekitar pukul 13.00 WIB. Ade mengatakan, pihaknya akan melaporkan Prabowo terkait klaim kemenangan 62%  di Pilpres 2019 berdasarkan hasil real count yang dilakukan pihak paslon 02.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Saya dan teman-teman Masyarakat Peduli Indonesia [akan laporkan Prabowo],” ujar Ade kepada Suara.com, Minggu (21/4/2019).

Dalam laporannya, ia beserta Masyarakat Peduli Indonesia akan menggunakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, ‘barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto yakin menang dengan persentase 62 persen. Setelah mengatakan hal tersebut, Prabowo kemudian sujud syukur.

Bahkan Prabowo mengklaim angka tersebut berdasarkan hitungan real count di ribuan tempat pemungutan suara atau TPS.

“Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen,” kata Prabowo dengan nada berapi-api dan nada tinggi dalam pidatonya di depan rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya