SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kalangan anggota DPRD Kabupaten Wonogiri mempertanyakan klaim biaya transportasi untuk pasien program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang tidak jelas pemanfaatannya. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Solo, Ngadiyono mengungkapkan, banyak kasus di lapangan di mana dalam keadaan darurat, misalnya seorang ibu yang akan melahirkan dan harus dirujuk ke rumah sakit, harus mengeluarkan biaya untuk transportasi. Padahal, mestinya, biaya transportasi itu juga termasuk dalam klaim Jamkesmas/Jamkesda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, klaim Jamkesmas meliputi rawat inap, rawat jalan, dokter spesialis dan jasa transportasi. “Saya banyak menerima laporan dari masyarakat, untuk jasa transportasi itu kerap tetap ditanggung oleh pasien. Kalaupun kemudian dari pihak Puskesmas atau bidan yang merujuk mendapat uang klaim untuk jasa transportasi itu, klaim yang seharusnya menjadi hak pasien itu tidak pernah sampai ke tangan pasien. Pernyataannya sekarang adalah ke mana uang jasa transportasi itu,” ujar Ngadiyono, saat ditemui Espos di ruang sidang Komisi IV DPRD Wonogiri, Jumat (20/11).

Ngadiyono berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri segera menggelar sosialisasi mengenai klaim jasa transportasi ini. Pertama kepada para bidan dan petugas medis di Puskesmas, agar mengembalikan klaim transportasi kepada pasien yang dengan terpaksa mencari kendaraan sendiri dan membiayai sendiri biaya perjalanannya ke rumah sakit. Lalu juga kepada masyarakat untuk memahamkan bahwa biaya transportasi masuk dalam klaim Jamkesmas/Jamkesda.

Terpisah, ditemui Espos di ruang kerjanya, kemarin, Kasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat DKK Wonogiri, Suprapti Bayu Basuki, mengungkapkan, memang ada biaya transportasi untuk pasien Jamkesmas yang dirujuk ke rumah sakit. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2001 bahwa untuk biaya transportasi atau bahan bakar minyak (BBM) rujukan dihitung senilai Rp 12.000 per 10 km.  Lebih dari 10 km tinggal ditambahkan saja per km Rp 1.000.

“Tapi biasanya yang mengajukan klaim kan pihak Puskesmas dan pengajuan klaim itu memerlukan proses, sehingga uang pengganti biaya transportasi yang dikeluarkan pasien itu tidak bisa seketika itu diserahkan dalam bentuk cash  kepada pasien,” jelas dia, diamini oleh Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kemitraan DKK Wonogiri, Sri Rudiyaningsih SKM. |
shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya