SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Klaim biaya kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) provinsi hanya mengkover biaya pemeliharaan kesehatan di rumah sakit (RS) provinsi.

Di luar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap harus menyediakan anggaran untuk klaim biaya kesehatan di luar rumah sakit tersebut. Seperti diketahui di Solo hanya ada dua RS provinsi yaitu RSUD Moewardi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih menerangkan berdasarkan regulasi, klaim Jamkesda provinsi memang hanya untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan (PPK) tingkat tiga alias pelayanan kesehatan tingkat lanjut, setingkat RS provinsi dan RS pusat.

“Di Solo, warga miskin yang tidak terkover Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat-red) ada 6.893 orang. Kita sudah punya PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo-red) dan Jamkesda provinsi ini cukup membantu. Namun ini hanya di PPK tingkat tiga, kalau di Solo hanya di RSUD Moewardi dan RSJD,” jelas Ning, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan, di Laweyan, Selasa (22/6).

Sebagaimana diketahui, mulai tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan dukungan anggaran kesehatan bagi warga miskin di lima kota/kabupaten. Dukungan anggaran diberikan dengan sharing sebesar 40% dari total klaim.

Sementara Pemkot atau pemerintah kabupaten tetap harus menanggung biaya kesehatan sebesar 60%. Dengan catatan tambahan, dukungan 40% total biaya itu hanya diberikan untuk biaya pelayanan kesehatan tingkat lanjut, minimal di RS provinsi.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya