SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

JOGJA-Klaim layanan kesehatan melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang telah dilayani oleh Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Kota Jogja hingga April telah mencapai Rp7,3 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Alokasi dana jaminan kesehatan daerah untuk keperluan perawatan dan pengobatan dalam APBD Kota Yogyakarta 2013 adalah Rp25,186 miliar untuk kebutuhan 10 bulan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (UPT PJKD) Kota Jogja, Marsono, Selasa (28/5).

Menurut dia, dengan anggaran yang tersedia, maka total klaim rata-rata yang bisa ditanggung oleh program jaminan kesehatan daerah adalah Rp2,5 miliar per bulan.

Dengan perkiraan tersebut, lanjut Marsono, maka jumlah dana yang dialokasikan diharapkan cukup, meskipun nanti masih ada kesempatan untuk mengajukan tambahan dana melalui perubahan.

Pada tahun lalu, ada tambahan dana jaminan kesehatan melalui anggaran perubahan sebesar Rp4 miliar.

Di Kota Jogja, terdapat 23 rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta yang sudah mengikuti program jaminan kesehatan daerah untuk rawat jalan dan 27 rumah sakit untuk rawat inap.

Klaim terbesar yang diajukan oleh masyarakat adalah untuk pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal. Setiap kali perawatan, pasien memperoleh bantuan biaya Rp500.000.

Padahal, lanjut dia, perawatan cuci darah tersebut harus dilakukan secara rutin, bahkan ada pasien yang harus melakukan cuci darah belasan kali per bulannya.

Berdasarkan data, jumlah pasien cuci darah yang ditanggung dalam program jaminan kesehatan daerah tersebut tercatat sebanyak 73 orang dan kini ada tambahan 32 orang yang semula ditanggung oleh program jaminan kesehatan masyarakat.

“Kami juga pernah mengeluarkan dana klaim jaminan kesehatan daerah hingga Rp34 juta untuk pembiayaan operasi usus pada Januari. Namun, rata-rata klaim pelayanan kesehatan yang diajukan warga adalah Rp2 juta hingga Rp3 juta,” katanya.

Mulai 1 Desember 2012, Pemerintah Kota Jogja memiliki kebijakan baru untuk pelayanan kesehatan dengan menggunakan jaminan kesehatan daerah sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2012 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan, jaminan kesehatan daerah berlaku untuk semua warga Kota Jogja dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang masih berlaku, sehingga tidak hanya terbatas untuk warga yang memiliki kartu menuju sehat atau jamkesos dan jamkesmas.

Warga Kota Jogja dapat mengakses pelayanan kesehatan mulai dari rawat jalan di puskesmas atau rumah sakit, rawat inap di rumah sakit dan berbagai layanan penunjang medis dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Sebelum ada kebijakan baru tersebut, warga yang ingin mengakses jaminan kesehatan daerah memerlukan rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Kini sudah tidak memerlukan surat itu tetapi cukup KTP dan KK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya