SOLOPOS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen (keempat dari kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris saat kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung PGRI Sukoharjo, Selasa (24/5/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukoharjo mencatat total klaim jaminan kematian hingga 24 Mei sebanyak 69 kasus senilai kurang lebih Rp3,168 miliar.

Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, dan biaya pemakaman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, di sela-sela kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung PGRI Sukoharjo, Selasa (24/5/2022).

Acara itu dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen dan ratusan pekerja sektor informal yang tersebar di Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua ahli waris di Desa Purbayan, Kecamatan Baki dan Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagi 80 Paket Sembako Kepada Serikat Buruh Sragen

“Apabila tenaga kerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bakal mendapatkan santunan Rp42 juta untuk ahli waris yang ditinggalkan. Ini untuk menjaga kelangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia,” kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo, Selasa sore.

Sementara klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 18 kasus senilai kurang lebih Rp364 juta.

Jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada peserta aktif atas beragam risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan perlindungan dasar yang didapat para pekerja sektor informal setelah membauar iuran setiap bulan.

Baca Juga: Pekerja Informal Diajak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp16.800/Bulan

“Kami terus mendorong agar para pekerja sektor informal ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka merupakan kelompok pekerja bukan penerima upah [BPU] yang bisa mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” ujar dia.

Para pekerja sektor informal menghadapi risiko kecelakaan kerja saat beraktivitas sehari-hari.

Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, warga tak perlu khawatir saat mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan sampai dengan sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Pria akrab disapa Ari itu menyampaikan total jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Kabupaten Jamu sebanyak 106.944 orang.

“Kami terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Terlebih, sudah ada payung hukum berupa Perbup No 92/2021 yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Cairkan Klaim JHT Rp38,5 M Di 2021

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil mengatakan program jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam perundang-undangan.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula, para pekerja sektor informal didorong agar ikut program jaminan sosial tenaga kerja.

Mereka mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja yang membutuhkan dana besar jika harus dirawat intensif di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya