SOLOPOS.COM - detik img

detik img

JAKARTA–Kontroversi sosok Mr Bean KW dalam film ‘Mr Bean Kesurupan Depe’ ternyata berbuntut panjang. Sang produser KK Dheeraj dan bintang utamanya Dewi Persik kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya dilaporkan oleh seseorang yang bernama Muhammad Zainal Arifin. Ia adalah salah satu penonton film ‘Mr Bean Kesurupan Depe’ yang merasa dirugikan karena merasa ditipu.

Dalam keterangannya kepada detikHOT, Zainal melaporkan keduanya dengan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen.

Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat(1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP dan Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP.

Dari semua pasal tersebut keduanya terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Belum ada tanggapan dari pihak KK Dheeraj ataupun Dewi Persik mengenai pelaporan tersebut. Namun, Dheeraj sempat menuturkan kalau dirinya siap jika nantinya ada pihak yang menuntutnya karena filmnya itu

“Ya, siap. Kita siap saja,” ungkap dalam jumpa persnya, Senin (11/6/2012) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya