SOLOPOS.COM - TKI asal Purworejo, Jawa Tengah, Meri Haspari saat diamankan dan akan dipulangkan ke Indonesia malalui PLBN Entikong oleh KJRI Kuching, Selasa (4/10/2022). (ANTARA/HO-KJRI Kuching)

Solopos.com, PONTIANAK – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia membantu pemulangan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Meri Haspari, asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditahan majikannya selama 17 tahun sejak 2005-2022.

Selama 17 tahun ditahan majikan tersebut, Meri Haspari dipekerjakan tanpa mendapatkan gaji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Benar Meri Haspari berhasil kami mediasi dengan pihak majikan yang menahannya selama 17 tahun, dan pihak majikan tersebut juga telah membayar upahnya yang tidak pernah dibayar selama 17 tahun,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, di Kuching, Malaysia, Selasa (4/10/2022).

Raden Sigit menjelaskan, setelah semua urusan kedua belah pihak diselesaikan baik itu menyangkut upah dan sebagainya, Rabu (5/10/2022) besok, dia sendiri yang turun untuk membantu proses pemulangannya melalui PLBN Entikong.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Merry Utama Ajukan PK

Dia menambahkan, terkait pemulangan itu, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Purworejo yang sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan kerja sama dari KJRI Kuching.

“Mereka (DPRD Purworejo) sangat menyambut baik, apalagi Meri ini sudah 17 tahun tidak pernah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu permasalahan gaji yang tidak dibayarkan majikan selama 17 tahun itu namun dengan mediasi bersama polisi maka telah diselesaikan oleh majikan itu,” kata Sigit.

Menurut dia, pemulangan Meri akan difasilitasi melalui Pontianak sampai kembali ke kampung halamannya di Purworejo dengan didampingi staf KJRI Kuching.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI yang akan Jadi PMI Ilegal

“Kasus ini berhasil ditangani setelah pada 29 Agustus 2022, kami menerima surat dari BP2MI. Surat tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga Meri agar PB2MI dan KJRI Kuching dapat membantu memulangkan Meri yang telah ditahan majikannya selama 17 tahun di Sibu, Serawak, Malaysia,” katanya lagi.

Setelah mendapat surat itu pihaknya langsung merespons dengan mencari keberadaan Meri dan siapa majikannya di Sibu.

“Kemudian tanggal 1 September 2022 kami menghubungi majikan Meri agar datang ke KJRI Kuching untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga 14 hari pihak majikan tersebut tidak kunjung datang atau tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Sigit.

Baca Juga: WNI Jadi Korban Perampokan & Pemerkosaan di Malaysia, Begini Kronologinya

Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI Kuching meminta bantuan Kepolisian Sibu, Serawak, Malaysia. Kemudian polisi Sibu berhasil mengambil Meri dari rumah majikan dan diamankan di Kantor Polisi Sibu.

Dalam kesempatan itu, Polisi Sibu meminta pihak majikan untuk menghubungi KJRI Kuching untuk menyelesaikan kewajiban majikan itu terhadap Meri.

Sementara itu Meri kemudian diserahkan Kepolisian Sibu ke KJRI Kuching tanggal 21 September 2022.

Baca Juga: TKW Sragen yang Meninggal di Malaysia Idap Penyakit Langka

“Jadi saat majikan ini menghubungi KJRI, kami langsung meminta agar pihak majikan itu untuk segera membayar kewajibannya terhadap Meri dan mengembalikan barang-barang Meri yang ada di rumah majikan itu. Kami bersyukur kasus ini bisa diselesaikan dan Meri bisa dibantu pemulangannya,” kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya