SOLOPOS.COM - Massa pendukung kades terpilih Tarubatang, Purwanto, melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (1/4/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI–Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (1/4/2014), digeruduk massa. Mereka adalah warga Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, pendukung kepala desa (kades) terpilih, Purwanto, dari hasil pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar di desa itu 20 April 2013 silam.

Kedatangan mereka terkait dukungan kepada Purwanto, yang belakangan mengajukan gugatan kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, lantaran tak kunjung melantiknya sebagai kades Tarubatang. Sedianya Selasa tersebut, digelar sidang perdana gugatan kepada Bupati. Namun sebelum sidang digelar, pihak PN Boyolali mengadakan mediasi antara Purwanto yang didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas, dan tim Pemkab Boyolali, mewakili Bupati.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selama mediasi berlangsung, seratusan warga tersebut menunggu di halaman PN setempat. Mereka juga berunjuk rasa menuntut Bupati agar segera melantik Purwanto menjadi kades Tarubatang.

Pengamanan oleh aparat kepolisian setempat ketat. Unjuk rasa berlangsung tertib meskipun massa sempat tersulut emosinya karena mereka berharap dapat bertemu dengan Bupati atau yang mewakili hadir di PN, untuk menjelaskan kepada massa seputar permasalahan itu. Sayangnya keinginan itu tidak terpenuhi.

Ditemui seusai mediasi, anggota Tim LBH Solidaritas, Edi Santosa, menjelaskan gugatan kepada Bupati tersebut dilayangkan Maret 2014, menyusul hingga kini tidak adanya kepastian terkait pelantikan kades terpilih, Purwanto.

“Sampai saat ini masih tidak ada kejelasan, apakah Bupati menolak atau akan melantik kades terpilih. Padahal seharusnya ada ketegasan, terlebih karena sudah setahun sejak pilkades digelar,” ungkap Edi.

Edi menyoal alasan bahwa Purwanto tersandung urusan persyaratan administratif, yakni ketiadaan ijazah setingkat SLTP. Namun dikatakanya, Purwanto sebelum maju dalam pemilihan Kades sudah mengikuti ujian kesetaraan Paket B dan punya surat keterangan lulus, sehingga bisa lolos persyaratan pemilihan kades tanpa persoalan. Persoalan muncul ketika Bupati belum mengeluarkan SK karena Purwanto tidak punya ijazah setingkat SLTP, tapi juga tak menyatakan menolak, sehingga jabatan kades lowong selama setahun.

“Definisi normatif dalam perda itu syaratnya lulus pendidikan Tingkat SLTP atau sederajat, aturan tertulis seperti itu. Panitia pemilihan juga tak mempersoalkan. Kesetaraan itu dikeluarkan instanti pemerintah, jadi kalau dianggap tak setara ya monggo diuji saja. Secara normatif Purwanto punya hak,” tambahnya.

Proses mediasi lanjutan, terang Edi, akan dilakukan pada 10 April mendatang. Ia meminta agar sudah ada titik terang seperti apa keputusan Bupati, menolak atau menerbitkan SK. Bila menolak, maka pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Purwanto mengatakan, untuk proses negosiasi lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah lanjutan. Terkait alasan belum keluarnya SK, Purwanto mengungkapkan tidak adanya ijazah membuat Bupati tak bisa melantik kades terpilih tersebut.

“Sebenarnya itu sudah kami sampaikan. Kalau yang bersangkutan bisa menunjukkan ijazahnya, tentu pelantikan bisa langsung dilaksanakan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya