SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim sukarelawan calon kepala desa (cakades) Ngabeyan, Sidoharjo, Wonogiri, Didik Andriatno, belum memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngabeyan yang dinilai sarat pelanggaran.

Didik telah mengadu ke tim pengendali tingkat kecamatan dan kabupaten, setelah mengantongi bukti pelaksanaan Pilkades Ngabeyan terjadi praktik politik uang dan panitia tingkat desa tak netral. Pemungutan suara pilkades dilaksanakan 25 September lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim sukarelawan Didik mengadu ke tim pengendali karena menilai panitia tak netral. Sukarelawan menyebut panitia bersangkutan ikut membagikan uang kepada warga agar mereka memilih kompetitor Didik, yakni Pardi.

Atas hal itu, mereka menuntut Pilkades Ngabeyan dibatalkan. Berdasar hasil penghitungan suara, Didik meraup 647 suara atau kalah dari Pardi yang memperoleh 678 suara. Tim sukarelawan juga mengadu ke polisi atas tuduhan terjadinya politik uang.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjelaskan tim pengendali, termasuk Bupati, tidak dapat memutus kasus itu. Sebab, perkara ihwal proses pelaksanaan pilkades, seperti dugaan panitia tidak netral, wewenang PTUN. Bupati hanya berwenang menangani perselisihan atas hasil pilkades. Ihwal politik uang, penanganannya wewenang polisi.

Sukarelawan Didik, Rediyanto, kepada , Selasa (15/10/2019), mengatakan tim sukarelawan bersama Didik akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan akan mengajukan gugatan ke PTUN atau tidak.

Menurut dia langkah itu perlu pertimbangan matang karena proses hukum membutuhkan dana cukup besar dan materi gugatan lengkap.

Saat ini pihaknya menunggu keputusan Bupati yang sebelumnya turut turun tangan mengatasi perselisihan antara kubu Didik dengan panitia.

“Bupati menangani persoalan ini hingga 1 November mendatang. Kami tunggu dulu keputusan beliau. Yang jelas kami tetap akan berjuang mencari keadilan,” kata Rediyanto.

Ditanya pengawalan penanganan kasus dugaan politik uang oleh Polres Wonogiri, dia menginformasikan hingga Selasa belum diminta klarifikasi.

Menurut informasi yang didapatnya, saat ini polisi masih mengkaji aduan. Jika saatnya telah tiba polisi akan meminta klarifikasi semua pihak. Rediyanto menghormati langkah yang diambil polisi. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang diadukannya kepada aparat.

Sebelumnya, tim sukarelawan Didik mengadukan Mujiono dan seorang warga lainnya, Ttg, ke polisi karena diduga membagikan uang kepada warga sebelum pemungutan suara. Menurut kubu Didik, saat menyerahkan uang, keduanya meminta warga memilih Pardi.

Dimintai tanggapan atas pernyataan Mujiono yang mengatakan terpaksa mengaku memberi uang kepada warga saat ditanya sukarelawan Didik karena merasa terintimidasi, Rediyanto menyebut hak Mujiono mau menyampaikan apa pun. Dia meyakini kebenaran akan terungkap.

Sementara itu, Pardi membantah melakukan politik uang secara langsung maupun melalui orang lain. Apabila ada orang yang memberi sesuatu kepada warga dengan membawa namanya, menurut dia hal itu fitnah. Meski begitu dia tak akan balik melapor ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya