Solopos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan tidak akan membuka negosiasi dengan penyedia jasa laptop, PT PINS Indonesia. Pihaknya segera mengirimkan gugatan perdata terhadap anak perusahaan PT Telkom itu karena dianggap melanggar kesepakatan atau kontrak.
Sebelumnya, Koordinator Komisi I DPRD Kota Madiun, Armaya, menyarankan supaya melakukan negosiasi supaya program pengadaan ini tetap berjalan. Tetapi, harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kita itu bekerja komandannya aturan. Aturan itu harus diikuti. Negosiasi harus ikut aturan,” kata dia, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Spek Laptop Tak Pas, Pemkot Madiun Akan Gugat 2 Perusahaan Rp71 Miliar
Maidi menyampaikan dalam kasus ini pemkot didampingi aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian. Dia menegaskan akan melakukan negosiasi secara hukum di pengadilan.
“Ruang negosiasi yang sifatnya perorangan itu tidak ada. Negosiasi secara hukum yang ada ada. Lewat aparat penegak hukum,” terangnya.
Pemkot saat ini masih menghitung nilai gugatan terhadap penyedia. Dia menginginkan permasalahan ini diselesaikan di jalur hukum. Sehingga ke depan tidak ada masalah lagi.
“Ini diselesaikan secara hukum. Sehingga ke belakang tidak ada masalah lagi. Karena nantinya kan pasti ada pengadaan lagi. Jangan sampai kita mengambil langkah yang tidak baik. Tapi kami juga tidak ingin merugikan semua pihak,” tegas Maidi.
Baca juga: Gara-Gara Laptop, Wali Kota Madiun akan Gugat Anak Perusahaan PT Telkom
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Madiun menolak 4.880 unit laptop yang telah dikirim PT PINS Indonesia. Pemkot menolak karena ada ketidaksesuaian kontrak. Pemkot pun akhirnya tidak membayar pembelian ribuan laptop senilai Rp35,7 miliar itu. Bahkan, pemerintah bakal menuntut penyedia di jalur hukum.