SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Dua orang dilaporkan ke polisi terkait kisruh pendanaan festival musik bertajuk Law Festival Journey Volume III Fakultas Hukum aau FH Unisri Solo. Keduanya yang merupakan pemodal masing-masing berinisial SK dan KAB.

Kuasa hukum panitia festival musik tersebut, Marthen H Toelle, melaporkan SK dan KAB ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan pemalsuan surat perjanjian utang piutang dan laporan palsu, Kamis (11/6/2020).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

SK diketahui beralamat di Perum Tirtamaya Town House No B-18 RT 005/RW 009 Paulan, Colomadu. Sedangkan KAB, warga Tambak RT 001/RW 002 Grogol, Sukoharjo. Polisi mengeluarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No STBP/309/VI/2020/Reskrim atas laporan itu.

Kantor Pajak di Solo Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Kecuali Layanan Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Marthen mengungkapkan pada 12 Maret 2019 dilakukan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan festival musik Lawfest Journey 2019 di Sekretariat Dewan Eksekutif Mahasiswa atau DEM FH Unisri Solo. Penandatanganan dilakukan oleh SK selaku pemodal dengan RTWP mewakili DEM FH Unisri.

Poin perjanjian di antaranya pemodal meminjamkan modal dan menyediakan kebutuhan produksi untuk penyelenggaraan Lawfest Journey 2019. Event organizer tersebut bergerak di bidang pementasan seni dan musik.

“Tapi ternyata sampai dengan event Lawfest Journey 2019 berakhir, pelapor [panitia] tidak pernah menerima uang dari terlapor sebagaimana dijanjikan. Malah setelah event Lawfest Journey 2019 berakhir muncul tagihan dari terlapor II [KAB],” terang Marthen.

Petani Plupuh Sragen Positif Covid-19 Tak Pernah Bepergian, Bagaimana Bisa Tertular?

RTWP selaku ketua panitia festival musik di Unisri Solo itu sudah mencoba menyelesaikan persoalan dengan mediasi dengan terlapor. Proses mediasi yang difasilitasi Dekan Fakultas Hukum Unisri tersebut belum mencapai kesepakatan semua pihak.

Tidak Dapat Menunjukkan Bukti

Pokok persoalannya, menurut Marthen, para terlapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti fisik pengeluaran untuk pembiayaan Lawfest Journey 2019. Pelapor kemudian dipanggil terlapor I dan terlapor II ke kantor notaris.

Pada pemanggilan yang terjadi pada 18 Juli 2019 itu pelapor diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang tanggal 2 Juli 2019. Pelapor diminta teken tanpa diberi waktu membaca dan untuk berpikir sehingga pelapor menandatangani surat dalam keadaan terdesak.

Giliran Bantuan Sosial dari Pemprov Jateng Dibagikan Kepada Warga Boyolali, Berapa Nilainya?

Setelah dalam keadaan tenang dan pelapor yang merupakan ketua panitia festival musik FH Unisri Solo itu membaca kembali surat perjanjian utang piutang, ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak benar. Misalnya pelapor disebutkan mempunyai utang karena pinjaman dari pihak kedua atau terlapor 1.

Terpisah, Farid Hasbi selaku kuasa hukum dari terlapor II, KAB, mengaku belum mengetahui kliennya dilaporkan oleh ketua panitia festival musik Unisri. Kalau memang dilaporkan, dia menilai hal itu sah-sah saja karena itu hak setiap warga negara.

Diawali Konvoi, Massa DSKS Demo di Bundaran Gladak Solo, Ini Tuntutannya

“Saya belum tahu itu. Ndak apa-apa. Dia punya hak melapor. Silakan saja nanti akan diketahui dari sisi hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang jelas kami belum tahu aduan itu, kalau memang diadukan ya silakan saja,” papar dia.

Sebelumnya, salah satu terlapor yakni KAB sempat melaporkan ketua panitia festival musik FH Unisri Solo, RTWP, ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya