SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Keposong, Kecamatan Tamansari, Boyolali diduga memalsukan tandatangan puluhan warga terkait terbitnya izin penambangan galian C yang akan dilakukan di Dukuh Warangan. Hal ini diduga dilakukan pemdes dan pihak pemegang izin atas nama Lukito.

Sebelumnya ratusan warga berujar tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun terkait dengan izin penambangan galian C di Warangan. Selain tandatangan, sosialisasi secara resmi juga belum pernah dilakukan. Padahal menurut aturan yang berlaku Pemdes wajib meminta persetujuan warga dan pemilik lahan terdampak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tidak pernah menandatangani berkas apa-apa, apalagi mendapatkan sosialisasi, bagaimana bisa pemerintah [desa] bisa menyatakan warganya setuju terhadap penambangan itu,” ujar salah satu warga yang juga pemilik lahan terdampak, Agung Nugroho, Minggu (28/7/2019).

Tidak adanya sosialisasi ini juga menjadi keluhan warga dalam aksi yang digelar untuk menolak penambangan di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (25/7/2019) lalu. Koordinator aksi, Yatimo, menyampaikan warga menolak penambangan salah satunya karena tidak mendapatkan sosialisasi dan merasa tidak pernah menandatangani surat kesepakatan. Lagipula dampak buruk telah dirasakan dari penambangan pertama sejak 2013 silam.

Menanggapi hal ini, mantan Kades Keposong, Tri Ismiyati, membenarkan jika penambang tersebut merupakan lanjutan dari aktivitas serupa di tahun 2013. “Iya sekarang izin resmi sudah turun,” ujar Ismiyati yang kini menjadi anggota DPRD itu.

Politikus PDIP itu mengatakan izin sudah diurus sejak 2013 bersamaan dengan aktivitas penambangan pertama. Namun saat itu aktivitas penambangan berhenti karena salah satu warga justru membangun infrastruktur jalan di lahan yang seharusnya menjadi hak penambang.

Ismiyati juga membantah tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan untuk memperlancar urusan perizinan ini. “Saat itu kami sudah sosialisasi, warga menandatangani sendiri surat persetujuan,” kata dia.

Lagipula, sebagai kepala desa, dia tidak mungkin memberikan izin tanpa persetujuan warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya