SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Kisruh soal Permendiknas nomor No 24 Tahun 2010 tentang pemilihan rektor berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). Sejumlah guru besar akan mengajukan uji materi Permendiknas dan PP Nomor 60 tahun 2010 ke MA.

“Ada rencana judicial review Permendiknas dan PP no 66 tahun 2010 tentang pemilihan rektor. Di mana Mendiknas mempunyai hak suara hingga 35 persen,” ujar kuasa hukum para guru besar, Trimoelja D Soerjadi, Senin (7/3/2011).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Trimoelja menilai Permendiknas dan PP ini melanggar undang-undang dasar dan tidak demokratis. Dia mempertanyakan kewenangan menteri yang bisa menentukan satu dari tiga calon yang diajukan oleh senat, tanpa memperhitungkan nomor urut dan suara di senat.

“Mendiknas punya suara hingga 35 persen, sedangkan senat hanya punya satu suara. Ini kan tidak adil,” tambah dia.

Rencananya sebelum 27 Maret, pihaknya akan mengajukan judicial review. “Sebelum itu, kan aturannya 180 hari setelah peraturan dikeluarkan,” terangnya.

Awalnya, sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengeluhkan intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.

Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.

Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof  DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.

M Nuh sendiri telah menegaskan, Mendiknas berhak memilih satu dari tiga calon rektor yang diajukan senat universitas negeri di Indonesia. Mendiknas pun bebas memilih tanpa memperhatikan hasil sidang senat soal urutan calon rektor tersebut.

“Tidak berpengaruh poin perolehan suara yang dihasilkan dari sidang senat di kampus masing-masing. Tidak berpengaruh yang pasti setelah tiga diajukan, kita yang menentukan dari tiga calon baik calon yang diurutan pertama, kedua maupun ketiga,” ujar Muhammad Nuh, Minggu (6/3/2011).

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya