SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Kisruh lahan Cengkareng yang merupakan lahan milik Pemprov DKI tapi dibeli sendiri oleh Pemprov DKI, dituding sebagai kecerobohan AHok.

Solopos.com, JAKARTA — Kisruh pembelian aset Pemprov DKI di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali DPRD DKI Jakarta. Kasus ini pun menjadi sasaran baru dalam mengkritik Sang Gubernur.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Anggota Komisi A dari Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan keteledoran Dinas Perumahan membeli lahan yang ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) tersebut tak lepas dari kelalaian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Itu adalah kecerobohan Ahok sebagai pimpinan,” ujarnya, Rabu (26/6/2016).

Sekretaris fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menuturkan Ahok tak seharusnya melemparkan kesalahan pembelian itu kepada anak buahnya. Apalagi, nilai transaksi pembelian lahan tersebut tergolong besar, yaitu Rp648 miliar.

“Soal ada anak buah yang main atau enggak, kan tetap di bawah kendali Ahok. Pimpinan enggak bisa main lempar handuk. Semua tetap ada di bawah kendali ente,” ucap Gembong.

Selain kelalaian Ahok, dia juga mempertanyakan kinerja Inspektorat DKI Jakarta dalam pengawasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Pasalnya, tugas Inspektorat bertugas mengawasi kinerja internal Pemprov DKI. “Kalau pengawasan internalnya efektif, tidak akan terjadi seperti itu,” imbuhnya.

Menurutnya, kekeliruan pembelian lahan seluas 4,6 hektar tersebut tak akan terjadi apabila sejak awal perencanaan dan pengawasan Pemprov DKI sudah baik. “Saya kan selalu katakan pengelolaan aset Pemda itu ambduradul,” kata Gembong.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan rusunawa Cengkareng merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015.

Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata milik pemprov DKI sebesar Rp648 miliar pada 13 November 2015. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta/m2. Padahal nilai jual objek pajak wilayah itu hanya Rp6,2 juta/m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya