SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN – Pemkab Sragen menegaskan tetap mengupayakan agar ada perpanjangan waktu terkait batasan proses verifikasi terhadap tenaga honorer ketegori 2 (K2) yang tak lulus tes CPNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengungkapkan permintaan perpanjangan waktu tersebut dilakukan lantaran hasil verifikasi terhadap tenaga honorer K2 lulus tes CPNS yang sebelumnya dilakukan masih banyak aduan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dari 727 honorer K2 yang lulus tes saja, masih banyak aduan, masih banyak masalah. Proses verifikasi kemarin juga kami kejar dalam tempo satu setengah bulan ternyata tidak selesai,” jelas Tatag saat ditemui di sela-sela penyerahan remisi secara simbolis di LP Kelas IIA Sragen, Minggu (17/8/2014).

Disinggung permintaan perpanjangan waktu verifikasi terhadap 1.350 honorer K2 tak lulus tes CPNS tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Suwandi, mengaku keberatan dengan surat edaran dari Menpan-RB terkait batasan waktu proses verifikasi honorer K2 tak lulus tes CPNS.

Sesuai surat tersebut, verifikasi paling lambat dilakukan hingga 29 Agustus mendatang. Lantaran hal itu, pihaknya berencana mengajukan pengunduran waktu verifikasi.

Pihaknya berharap proses verifikasi honorer K2 yang tak lulus tes CPNS bisa dilakukan pada 2015.

Suwandi menerangkan permintaan tersebut disampaikan lantaran waktu yang diberikan terlalu mepet. Sementara, jumlah honorer K2 yang tidak lulus dan harus diverifikasi mencapai 1.350 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya