SOLOPOS.COM - Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Kisruh DPD belum berakhir. Selain terbelahnya DPD, nasib Oesman Sapta Odang juga tergantung MA.

Solopos.com, JAKARTA — Pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD masih harus menunggu restu Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang paripurna lanjutan yang dipimpin oleh AM Fatwa dan Riri Damayanti sebagai pimpinan semetara, anggota DPD yang hadir menyepakati dua agenda utama. Agenda pertama adalah amandemen tatib DPD No. 1/2017 seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan yang kedua, rapat yang dihadiri oleh sebagian anggota itu menetapkan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan hingga berakhirnya masa jabatan DPD. “[Masa jabatan pimpinan yang baru] sepanjang masa jabatan anggota tersebut. Tidak disebutkan selama berapa tahun [dalam tatib hasi revisi],” kata Fitri di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dia mengatakan tidak ada keinginan DPD untuk melawan keputusan MA yang memerintahkan DPD mengubah ketentuan dalam tatib. Hasil paripurna ini akan langsung dikirimkan ke MA untuk kemudian memperoleh kepastian pemanduan sumpah pimpinan baru.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pertunjukan politik oleh DPD melanggar hukum dan etika kekuasaan. Dia mengingatkan sebuah kekuasaan seharusnya diperoleh dengan cara yang etis. Jika membaca risalah keputusan MA, maka pimpinan DPD yang saat ini menjabat secara hukum masih merupakan pimpinan.

“Pimpinan sampai 2019 dan tidak ada pemilahan lagi. Itu paling masuk akal berdasarkan putusan MA,” katanya. Dia mengatakan pemilihan itu illegal.

Untuk itu, kata dia, MA harus menolak untuk melantik pimpinan yang dipilih berdasarkan payung hukum yang telah dibatalkan. MA hendaknya menghormati keputusan yang telah dibuatnya sendiri karena masa jabatan pimpinan DPD ditetapkan hingga 2019.

Penetapan Oesman Sapta Odang dan pimpinan lainnya sebagai pimpinan sudah dilakukan semenjak Selasa dini hari. Sidang lanjutan ini sebetulnya untuk menunggu pejabat MA memandu sumpah jabatan. Akan tetapi hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada pejabat MA yang hadir.

Penetapan pimpinan dilakukan dengan cara aklamasi sehingga tidak lagi melihat daftar hadir sebagaimana mekanisme voting. Saat pemilihan, tercatat 63 anggota menyetujui komposisi pimpinan baru itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya