SOLOPOS.COM - Anggota DPD dari Jawa Timur Ahmad Nawardi (tengah) menyampaikan pendapat saat Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

MA mengungkapkan alasan lembaga itu melantik Oesman Sapta Odang cs sebagai pimpinan baru DPD.

Solopos.com, JAKARTA — Kontroversi pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) cs sebagai pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat Mahkamah Agung (MA) jadi sorotan. Pasalnya, setelah membatalkan Tatib DPD yang menyebut masa jabatan pimpinan 5 tahun, MA justru melantik pimpinan baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan MA bertugas dan berwenang untuk melantik Ketua DPD meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD sudah dibatalkan oleh MA. Alasannya, pelantikan dan tatib adalah dua hal yang berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memang tatib sudah dibatalkan, tetapi antara tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda,” kata Ridwan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ridwan menjelaskan bahwa MA hanya membatalkan tatib, namun pelantikan Ketua DPD adalah urusan internal DPD yang tidak dicampuri oleh MA. “DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik,” ucap Ridwan.

Pada Selasa (4/4/2017) Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua DPD dalam sidang paripurna DPD oleh MA di Senayan Jakarta. MA diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Suwardi. Baca juga: MA Lantik OSO Cs, Hemas Sebut di Luar Nalar Politik-Hukum!

Pelantikan pimpinan baru DPD ini berdasarkan keputusan DPD untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019. Sebelumnya, terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPD.

Terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD mengacu pada Tatib No. 1/2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Padahal, tata tertib itu sudah dibatalkan sendiri oleh MA. Sidang paripurna DPD akhirnya memutuskan menetapkan tata tertib baru menggantikan Tatib No. 1/2017 yang telah dibatalkan oleh MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya