SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kisah unik ini terjadi di Sidoharjo, Wonogiri. Seorang pemuda terekam video membacakan surat pengakuan telah mengganggu rumah tangga orang.

Pemuda tersebut juga menyatakan bersedia membayar denda senilai Rp30 juta yang akan dibayarkan dalam waktu sepekan. Rekaman video itu viral di media sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi dalam video tersebut, peristiwa itu terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Sidoharjo, 2 September 2019 lalu. Video berdurasi 1 menit 22 detik itu menggambarkan seorang pemuda membacakan secarik surat berisi pernyataan pelaku mengakui telah mengganggu rumah tangga orang lain.

Pemuda itu lantas menyatakan bersedia memenuhi denda Rp30 juta dengan jatuh tempo selama sepekan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus itu diketahui warga yang curiga ada seorang pria mendatangi rumah salah satu warga setempat berulang kali.

Padahal, di rumah itu hanya ada seorang perempuan bersama anaknya. Sedangkan suami perempuan itu pergi merantau. Pria itu datang pada malam hari dan pulang juga larut malam. Bahkan, pemuda kadang pulang dini hari.

Pada malam 1 Sura, Sabtu (31/8/2019), di dusun itu banyak orang berkumpul untuk tirakatan. Pria itu datang lagi ke rumah si perempuan dengan mengendarai sepeda motor. Melihat hal itu, warga curiga.

Salah satu warga lantas berinisiatif menghubungi suami perempuan tersebut yang merantau di luar kota. Warga bertanya apakah suami itu memiliki saudara laki-laki dengan ciri-ciri sepeda motor dan perawakan mirip pria yang datang ke rumahnya.

Namun, si suami membantah memiliki saudara laki-laki sebagaimana yang diceritakan warga itu. Akhirnya, suami perempuan itu pun memutuskan pulang.

Saat si suami sampai di rumah, di belakangnya ada sejumlah warga yang menungggu. Namun, betapa kagetnya ia mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang pria di kamarnya.

Saat dimintai konfirmasi, Camat Sidoharjo, Mulyono, membenarkan adanya kasus perselingkuhan itu. Kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Iya, betul yang bersangkutan dikenai denda Rp30 juta. Masalah ini sudah selesai,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya