SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI — Kisah unik kali ini menceritakan pengalaman saya dan beberapa warga makan di warung yang dibatasi 20-30 menit, sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam PPKM Level 3 di Boyolali, Jawa Tengah.

Pada praktiknya, peraturan tersebut tidak mudah diterapkan. Apalagi jika Batasan waktu itu berptokan pada durasi pengunjung berada di warung makan, mulai dari menunggu penyajian menu hingga selesai makan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belum lama ini saya mencoba mendatangi warung makan di wilayah Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Saya memesan menu nasi pecel lengkap dengan lauk serta teh manis. Butuh waktu sekitar 20 menit untuk menyajikan pesanan saya dalam empat porsi untuk makan bersama.

Pedagang di warung itu tampaknya ingin menyajikan menu dalam kondisi hangat. Semua lauk yang disajikan, seperti tahu goreng, tempe goreng dan telur ceplok, masih hangat.

Baca juga:  Gelap Gulita, PKL Jajanan Malam di Solo Baru Belum Berjualan Meski Aturan PPKM Dilonggarkan

Warung Makan Siap Saji

Tetapi kondisi setiap warung kemungkinan berbeda mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyajikan makanan. Untuk warung makan dengan menu yang sudah tersaji, pengunjung tinggal memilih dan mengambil sesuai selera, sehingga kemungkinan akan lebih cepat. Namun untuk warung makan yang menawarkan menu makanan yang butuh pengolahan langsung, tentu akan butuh waktu yang lebih lama.

Salah satu pelaku usaha kuliner asal Sawit, Boyolali, Suratman, mengatakan setiap menu yang dipesan di warungnya, membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

“Untuk menu tengkleng dan ayam bakar, perlu waktu 10 menit untuk membuatnya panas. Tinggal 10 menit habis untuk menyajikan baik di piring, dus dan transaksinya,” kata dia.

Sedangkan untuk waktu makan pengunjung, menurutnya hal itu tergantung masing-masing orang. Biasanya setiap orang menghabiskan makanan kurang dari 20 menit.

“Kecenderungan orang makan di warung makan itu ingin suasana nyaman, waktu agak longgar sambil ngobrol. Kalau 20 menit itu sudah habis untuk penyajiannya saja,” lanjut dia.

Baca juga: Bidan Desa di Boyolali Aktif Tangani Pandemi Covid-19

Menurutnya kebijakan PPKM tidak mudah untuk dijalankan oleh pelaku usaha skala kecil menengah. “Kalau usaha kuliner skala mikro seperti saya jelas kebijakan itu tidak bisa berjalan. Kalau dengan pesan antar malah bisa dilakukan usaha kuliner rumahan yang tidak membutuhkan warung,” jelas dia.

Untuk itulah, sejak pelaksanaan PPKM Darurat, dirinya memilik menutup warungnya. Selain sulitnya menyesuaikan operasional warung makan dengan aturan PPKM, membuka warung justru akan merugikannya.

“Sebab apa yang sudah kami persiapkan untuk sajian warung, berisiko tidak habis jual. Bukannya untung tapi malah buntung menanggung sisa makanan yang tidak terjual. Belum lagi biaya listrik, air, dan lain-lain. Saat awal [PPKM] saya mencoba bertahan, tapi ternyata tidak mampu bertahan,” kata dia.

Salah satu warga, Sapto, mengatakan meski ada kelonggaran untuk bisa makan di warung makan saat ini, namun waktu yang ditentukan sangat terbatas.

“Untuk memesan menu saja butuh waktu. Misalnya pesannya banyak, kemudian harus dibuatkan satu per satu, butuh waktu untuk menunggu hingga hidangan siap makan. Misalnya mia ayam, satu porsi butuh waktu lima menit menghidangkan. Kalau empat porsi, sudah 20 menit. Belum makannya. Kalau hanya makannya, waktu 20 menit mungkin bisa,” kata dia.

Dia mengatakan beda menu, beda waktu menghidangkan. Untuk nasi rames mungkin lebih cepat. Tapi kalau nasi horeng tentu butuh waktu untuk memasak, sate juga butuh waktu untuk membakar dan menyajikan.

Baca juga: Juragan Tahu Asal Cokro Tulung Ini Kirim Bantuan Tahu ke Dapur Umum MDMC Klaten

Aturan PPKM Level 3

Diketahui, pada PPKM Level 3 yang diberlakukan mulai 26 Juli-2 Agustus 2021, terdapat beberapa penyesuaian. Untuk warung makan misalnya, jika pada PPKM Darurat lalu, tidak boleh melayani makan di tempat, hanya melayani pesanan di bawa pulang. Saat ini dibolehkan makan di tempat dengan waktu 20 menit.

Pada aturan yang disampaikan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Level 3 maupun Level 4, hanya disebutkan waktu makan di warung makan adalah 20 menit.

Tidak ada penjelasan apakah waktu tersebut hanya untuk saat makan, atau termasuk waktu yang dibutuhkan pengunjung warung makan untuk menunggu makanan yang dipesannya disajikan di meja.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat menyampaikan penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 pada Minggu (25/7/2021) lalu, menyebutkan untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB dan waktu makan maksimal untuk pengunjung adalah 20 menit.

“Kami sarankan selama makan, karena tidak bermasker,  jangan banyak berkomunikasi,” kata dia. Dalam pelaksanaan di lapanagan, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan secara teknis.



Baca juga: Makan Di Warung Dibatasi 20 Menit, Begini Tanggapan PKL Solo

Untuk Boyolali, berdasarkan Instruksi  Bupati Boyolali Nomor 5/2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 3 dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Boyolali, diizinkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan beberapa ketentuan. Jika mengacu instruksi tersebut, waktu makan di warung adalah 30 menit.

Disebutkan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan/angkringan dan sejenisnya, baik yang berada pada lokasi milik sendiri atau pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan pusat perbelanjaan antara lain super market/mini market, pasar tradisional dan swalayan yang lokasinya berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 25% dari kapasitas normal dan waktu makan maksimal 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya