SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kisah unik ini tentang perampok spesialis waralaba. Mereka ambil susu dan dot karena ingat anaknya masih balita.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Empat kawanan perampok spesialis toko waralaba digulung petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Sidoarjo dan Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Menariknya, perampok ini masih sempat mengambil susu dan dot bayi karena teringat di rumah ada anaknya yang masih balita.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi. Sebanyak lima lokasi di Sidoarjo dan tiga lokasi di Kota Mojokerto. Pelaku yakni, David Rosidi,38, Riyanto, 35, Pujianto, 35, dan Jumingan, 31.

Mereka sebagian ditangkap di rumahnya atau tempat kos. David dan Jumingan ditangkap di kos kawasan Bungurasih. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Pujianto ditangkap di rumahnya Desa Kalijaten dan Riyanto ditangkap di rumahnya kawasan Margomulyo.

Kawanan perampok ini melakukan perampokan lima kali di wilayah Sidoarjo yakni di Alfamart Buduran, Indomaret Sedati, Indomaret Taman, Indomaret Gilang I dan II di Taman, serta kawasan Mojokerto di tiga lokasi.

Penangkapan kawanan tersebut berawal saat Sat Reskrim Polres Sidoarjo mendapat informasi perampokan dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto, Jumat (22/5/2015).

Mendapat informasi tersebut Polres Sidoarjo menyanggong di rumah para tersangka. Sebelumnya para tersangka sudah pernah dimintai keterangannya terkait perampokan toko di wilayah hukum Sidoarjo.

“Nanum belum mempunyai bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Sabtu (23/5/2015).

Namun usai diperiksa, mereka dilepas. Tapi bukan berarti tidak dipantau. Mereka dipantau terus. Setelah mendapat informasi dari Polers Kota Mojokerto, mereka baru ditangkap dan tidak bisa mengelak karena ada barang bukti.

Menurut pengakuan para tersangka hasil dari kejahatan, digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari, menghidupi anak dan istri.

“Bahkan tersangka David Rosidi pernah tersangka ini mengambil susu dan dot bayi karena tersangka ini mempunyai anak kecil,” terangnya.

Para tersangka, jelas dia, akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Sementara saat ini barang yang diamankan diantaranya lima unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kriminal, uang tunai sebesar Rp2,3 juta, dua buah pisau dengan panjang sekitar 40 cm, dua jaket, dua botol dot dan empat helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya