SOLOPOS.COM - Honda Jazz (ilustrasi/istimewa)

Kisah unik terjadi di Cilacap saat seorang gadis meninggalkan mobilnya begitu saja di pinggir jalan.

Kanalsemarang.com, CILACAP– Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz warna putih berpelat nomor B-1546-SZX kepada pemiliknya yang sebelumnya ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan selama dua hari.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Mobil tersebut sebelumnya diparkir di tepi jalan Desa Tritih Kulon, Kecamatan Jeruklegi, selama dua hari sejak tanggal 11 Oktober 2015,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satlantas Ajun Komisaris Polisi M. Taat Resdianto di Cilacap, Jumat (16/10/2015).

Pemilik mobil, Astuti, 21 tahun, mengaku senang karena mobilnya diamankan polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya meninggalkan mobil tersebut karena kehabisan bensin. Saat itu, saya dalam keadaan sakit sehingga mobil tersebut diparkir di pinggir jalan kemudian naik bus umum ke rumah sakit dan sempat dirawat selama dua hari,” katanya.

Warga sempat curiga melihat Honda Jazz ditinggalkan selama dua hari. Karena curiga warga setempat melaporkan keberadaan mobil tersebut ke Pos Polisi Proliman, Jeruklegi, pada hari Selasa (13/10/2015).

Menurut dia, petugas yang menerima laporan tersebut segera mengamankan mobil itu dengan cara menderek ke Pos Patwal di kompleks Terminal Bus Cilacap.

“Maksud polisi mengamankan mobil tersebut adalah sebagai upaya menghindari terjadinya tindak kejahatan jika mobil tersebut dibiarkan tanpa pengawasan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya mengumumkan penemuan mobil itu ke masyarakat melalui media sosial maupun media elektronik.

“Sudah banyak orang yang memanfaatkan kejadian tersebut dengan mengaku sebagai pemilik mobil namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil itu,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akhirnya mengetahui identitas pemiliki mobil tersebut, yakni Astuti, warga Jalan Nusantara Nomor 864 RT 01 RW 01, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyerahkan mobil tersebut kepada pemiliknya pada hari Jumat (16/10).

“Inilah salah satu fungsi registrasi dan identifikasi yang menjadi kewenangan dari Polri terkait pengawasan dan pelaksanaan identifikasi kendaraan bermotor sehingga dapat memberikan kecepatan dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat yang membawa kendaraan bermotor agar jangan meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat tanpa pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya