SOLOPOS.COM - Ilustrasi rel kereta. (Istimewa)

Kisah tragis akibat selfie sembrono dialami gadis Purwokerto ini yang tewas tersambar KA Fajar Utama.

Solopos.com, JAKARTA — Tragis benar nasib gadis Purwokerto ini. Seorang gadis dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang berfoto selfie di atas jembatan KA Sakalibel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kecelakaan tersebut terjadi di jalur KA KM 313+3/4 antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.38 WIB,” kata kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Sabtu (12/3/2016)sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban, Nur Afifah, 16, siswi kelas X SMA N 1 Sirampog nekat ber-selfie ria di atas jembatan KA Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah, 16.

Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama No. 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.

“Kedua gadis itu tersambar KA Fajar Utama. Akibatnya, Nur Afifah yang tercatat sebagai warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun Nofikah yang merupakan warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu,” katanya.

Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu, berhenti darurat di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak patuh terhadap undang-undang.

“Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum,” katanya.

Menurut dia, dalam Pasal 38 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA. Kawasan itu juga merupakan daerah tertutup untuk umum. Bahkan, kata dia, dalam Pasal 199 telah diatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya