SOLOPOS.COM - Goel Ratzon (telegraph.co.uk)

Solopos.com, TEL AVIV – Seorang warga negara Israel, Goel Ratzon divonis 30 tahun penjara setelah didakwa melakukan kekerasan seksual. Dalam vonis hakim menyebut Goel melakukan kekerasan seksual terhadap 59 perempuan.

Media massa di Israel ramai memberitakan Goel Ratzon. Pria ini didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 59 perempuan. Goel dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun oleh pengadilan, Selasa (28/10/2014) atas tindakannya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Goel mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan tersebut. “Itu merupakan hukuman yang sangat keras. Hingga kini belum ada respon dari Goel, jelas ini merupakan kabar yang sangat mengejutkan baginya,” kata Ravita Hotzer, kuasa hukum Goel Ratzon pada Skynews, Rabu (29/10/2014).

Goel didakwa telah melakukan kekerasan seksual kepada 21 perempuan yang dianggapnya sebagai istri dan kepada 38 anak-anak pada 2010. Goel menganggap 38 anak-anak itu sebagai anaknya meski dia belum pernah menikah.

“Sebagian besar korban Goel adalah anak-anak di bawah umur, dan sebagian adalah anaknya sendiri,” demikian yang ditulis harian Haaretz.

Goel yang melihara janggut lebat serta rambut panjang hanya terdiam ketika hakim membacakan hukuman kepada dirinya. Jaksa penuntut mengungkapkan, Goel menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang mempunyai kekuatan magis yaitu bisa menyembuhkan atau menyakiti perempuan.

“Terdakwa memperlakukan perempuan itu sebagai propertinya dan bertugas untuk melayani kebutuhannya,” demikian dakwaan yang diajukan jaksa kepada Goel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya