SOLOPOS.COM - Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana (paling kanan), berbincang dengan Bekti Wahyuningsih, tahanan yang membawa bayi tinggal di Rutan Boyolali, Selasa (26/7/2016) malam. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kisah tragis, kuasa hukum tersangka kasus penggelapan, Bekti Wahyuningsih, mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan pada sidang perdana.

Solopos.com, BOYOLALI–Kuasa hukum Bekti Wahyuningsih, penghuni Rutan Boyolali yang membawa bayinya ke sel tahanan, M.Zulfahrial, bakal mengajukan penangguhan penahanan bagi Bekti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pada sidang perdana, Senin (1/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Suaminya yang akan jadi jaminan. Kami memang belum sempat mengajukan penangguhan penahanan saat masih di Kejaksaan Negeri [Kejari] Boyolali karena proses di Kejari hanya sehari. Kami tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata Zulfahrial, kepada Solopos.com, Kamis (28/7/2016).

Alasan permohonan penangguhan penahanan adalah Bekti masih punya bayi yang masih “hijau” baru berusia 27 hari. “Ini bayi baru lahir hlo, ndak bisa sembarangan dititipkan ke orang lain. Lagipula, keluarga Bekti kebanyakan di Bali, yang di Simo ndak ada lagi yang bisa dititipkan.”

Zulfahrial juga mengakui sempat menghalangi penyidik kepolisian saat menjemput paksa Bekti. Saat dijemput paksa, Bekti membawa serta bayinya. Begitu pula saat pemberkasan di kejaksaan, Bekti juga membawa bayinya. “Ini sisi kemanusiaannya di mana?”

Menurut Zulfahrial, pihaknya pernah berupaya mengajukan penangguhan penahanan pada lima hari setelah Bekti dimasukkan ke Rutan Boyolali. “Kamis [21/7/2016] dimasukkan ke rutan. Lantaran ada hari Sabtu dan Minggu, kami baru sempat ke kejaksaan mengajukan permohonan pada hari Senin [25/7/2016]. Permohonan kami ditolak katanya kasus sudah di pengadilan. Saat di pengadilan, katanya penangguhan penahanan bisa disampaikan di sidang perdana Senin besok,” papar Zulfahrial. Dia berharap majelis hakim punya rasa kemanusiaan sehingga mengabulkan permohonan Bekti.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, baik dari kuasa hukum Bekti dan pelapor serta dari pihak Kejari Boyolali, Bekti tidak sendirian dalam kasus tersebut. Dia di pidanakan dan dijebloskan ke penjara bersama dua kakaknya, Totok dan Siswanto, oleh kakak mereka sendiri, Wahyu Edi Wibowo.

“Jadi ini masalah keluarga, masalah warisan, yang semestinya tidak masuk pidana tapi perdata.”

Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono, mempersilakan bagi terdakwa yang akan mengajukan penangguhan penahanan karena itu adalah hak terdakwa.

“Diizinkan atau tidak nanti biar hakim yang mengadili kasus tersebut. Pasti nanti akan ada pertimbangan-pertimbangan sendiri, sesuai prinsip keadilan,” kata Agung.

Seperti diketahui, adanya tahanan Rutan Boyolali yang membawa bayi ke sel tahanan diketahui saat Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, memonitoring Rutan Boyolali, Selasa (26/7/2016) malam. Terkait temuan ini, Kejari Boyolali dan PN Boyolali menilai tak semestinya Bekti nekat membawa bayinya ke rutan karena berdampak kurang baik bagi bayi. Mereka menyarankan Bekti menitipkan bayinya ke rumah sakit atau keluarga yang lain.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Boyolali, Heru Rustanto, menyampaikan saat itu jaksa harus menahan Bekti salah satunya karena sesuai dengan KTP Bekti berdomisili di Bali, bukan di Simo seperti yang disampaikan Bekti kepada Dirjen Perundang-undangan. Bekti juga harus dijemput paksa oleh penyidik kepolisian di Bali. “Dan Bekti pernah tidak kooperatif.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya