SOLOPOS.COM - Pengadilan adat di Pakistan (www.pakistantoday.com.pk)

Kisah tragis terjadi di Sindh, Pakistan. Seorang bocah berusia 10 tahun harus dihukum lantaran menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Solopos.com, SOLO – Sebuah pengadilan adat (Jirga) di Sindh, Pakistan memutuskan hukuman bagi seorang bocah berusia 10 tahun yang menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita yang sudah menikah berusia 30 tahun. Sang bocah harus membayar denda Rp91 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bocah 10 tahun itu terpergok berhubungan badan bersama dengan seorang wanita dari suku lain. Perbuatan itu membuat dua nama suku tersebut tercemar,” kata seorang pejabat kepolisian setempat yang tak mau disebutkan namanya.

Insiden tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dan memerintahkan keluarganya untuk membayar denda sebesar 700.000 Ruppe [Rp91 juta] ke pihak yang dirugikan. Keluarga anak itu sudah membayar 50.000 Ruppe [Rp6,5 juta] dan berjanji akan membayar sisanya dalam waktu tiga bulan mendatang,” tambah sang petugas kepolisian sebagaimana dilansir Internasional The News, Selasa (17/6/2015).

Kepala polisi setempat, Umar Tufail, membenarkan insiden itu, namun mengatakan keputusan pengadilan suku itu ilegal dan sedang diselidiki. “Ini memberikan pengetahuan kepada kita bahwa hukum adat diadakan untuk memecahkan sengketa mengenai hubungan di luar nikah. Kami melihat ke insiden itu sebagai hukum adat yang ilegal, “katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya