SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjara. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Nasib apes dialami Heri Laksono, warga Dukuh Sumengko, Desa Kacangan, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Maksud hati ingin membantu ER, kenalannya asal Semarang yang ingin membeli sepeda motor dengan cara kredit di Sragen, Heri justru harus menerima kenyataan pahit.

Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar secara daring pada Rabu (2/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Heri mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Sragen. Majelis Hakim yang diketuai Editerial memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, sementara jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Belum Dihapus, Pertamia Tegaskan Masih Jual Premium di Indonesia

"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara, denda Rp50 juta," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com seusai sidang.

Kronologi

Kisah tragis yang dialami terdakwa itu bermula ketika ia dimintai tolong kenalannya untuk mengajukan pembelian sepeda motor melalui kredit ke Nusantara Sakti Ciptadana Sragen atas nama dia, Heri Laksono. Bermodal KTP dan uang muka pemberian dari ER, Heri Laksono berhasil membawa pulang satu unit motor Honda Beat pada Juli 2019.

Selanjutnya, sepeda motor itu diserahkan kepada ER. Heri Laksono kemudian mendapat imbalan sekitar Rp1,5 juta. Petaka datang saat petugas dari dealer menagih angsuran sepeda motor itu.

Heri merasa kebingungan karena sebelumnya ER berjanji bakal mengangsur sepeda motor itu setiap bulannya. Heri sempat membayar angsuran pertama pada Agustus 2019, namun setelah itu tidak bisa membayar angsuran setiap bulan.

Heri akhirnya diseret ke meja hukum oleh NSC. Ia dianggap menyalahi kesepakatan dengan memindahtangankan sepeda motor yang belum lunas dari kredit di NSC Sragen kepada orang lain.

Gokil Men! Honda Supra X 125 Ini Harganya Hampir Rp50 Juta

"Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan tidak terbukti karena terdakwa ini hanya diminta kredit motor oleh orang lain. Yang terbukti itu Pasal 36 KUHP [tentang fidusia] karena dia menyerahkan sepeda motor yang belum lunas itu kepada orang lain," ucap Wahyu Saputro.

Banyak Korban

Usut punya usut, ER merupakan mafia spesialis penipuan dengan modus pengajuan kredit sepeda motor atas nama orang lain. Cukup bermodal uang muka dan imbalan uang kepada orang yang dipinjam KTP-nya, ER lalu membawa kabur sepeda motor itu.

Belakangan diketahui korban ER terkait kredit sepeda motor bukan hanya NSC Sragen, namun sejumlah perusahaan leasing di Sragen juga turut menjadi korban dari ER yang kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya Heri mengaku mau beli sepeda motor untuk dipakai sendiri. Setelah terjadi kredit macet, dia baru mengaku kalau hanya dipinjam nama. ER ini seorang mafia. Hampir semua perusahaan leasing motor di Sragen kena [jadi korban]. Ini termasuk kasus yang langka," papar perwakilan dari NSC, Edi Setyawan.

Ia berharap ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur iming-iming uang ketika diminta mengajukan kredit sepeda motor untuk orang lain. Pemindahtanganan sepeda motor yang belum lunas, tegasnya, jelas melanggar kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya