SOLOPOS.COM - Para pemuda pelaku pencabulan siswi SMK di Madiun diperiksa polisi. (JIBI/Solopos/Detik/Inam Tohari)

Kisah tragis menimpa siswi SMK di Kabupaten Madiun. Ia berkali-kali berhubungan intim dengan tujuh pemuda sehingga kini hamil 4 bulan.

Madiunpos.com, MADIUN — Tujuh pemuda Madiun dibekuk polisi setelah diadukan sanak keluarga seorang siswi SMK karena berkali-kali mencabuli perempuan di bawah umur hingga kini hamil empat bulan. Terungkap dalam penyidikan polisi, perempuan muda berinisial SN itu dibayar Rp10.000-Rp50.000 untuk sekali hubungan seksual.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus yang terkesan sebagai prostitusi itu kini ditangani Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur. Meski terkesan sebagai prostitusi, Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Jumat (12/6/2015), tetap memperlakukan SN yang saat ini masih duduk di kelas X salah satu SMK di Kabupaten Madiun itu sebagai korban.

“Sedangkan para tersangkanya ada tujuh pemuda, yakni Agung Nugroho, 20, Suyatno, 20, Romi, 19, yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, [Kabupaten Madiun], serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar, yaitu, YR, GF, RP, dan ND yang juga warga Kebonagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” papar Kasat Reskrim Polres Madiun Mukhamad Lutfi seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengadukan hamilnya SN kepada polisi. Orang tua SN rupanya tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan di luar nikah. SN menurut versi Kantor Berita Antara kini berusia 17 tahun, sedangkan versi Detikcom menyebut usianya 16 tahun.

Di Lapangan Bola
Setelah dimintai keterangan, SN mengaku pernah berhubungan intim dengan ketujuh tersangka. Bukan hanya sekali, melainkan hingga beberapa kali, sejak Januari 2015 lalu. Hubungan badan terakhir yang SN lakukan adalah pada pertengahan bulan Mei 2015 lalu.

Lokasi tindak mesum mereka tak semuanya lazim. Selain di rumah nenek salah seorang tersangka, hubungan intim itu juga mereka lakukan di areal persawahan, bahkan di lapangan sepak bola.

Para pemuda yang kini menyandang status tersangka itu tak menyetubuhi korban bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan untuk selain suami-istri itu secara bergantian.

Tidak Gratis
Tidak gratis, tetapi memberi imbalan uang yang nilainya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000. Bahkan ada juga tersangka yang hanya memberi imbalan pulsa.

“Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi sejumlah uang supaya mau diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut. Korban juga mengaku diberi pulsa oleh para tersangka,” kata Lutfi.

Dalam kasus asusila tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak. “Ketiga tersangka yang sudah cukup umur akan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan empat tersangka di bawah umur harus menunggu keputusan diversi dari pengadilan,” kata Lutfi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya