SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kisah tragis terjadi di Padang saat seorang dosen ilmu hukum yang tega membunuh istrinya.

Solopos.com, JAKARTA – Entah apa yang ada dalam pikiran Ilmul Khaer sehingga tega membunuh istrinya sendiri. Alhasil, doktor hukum yang juga Dosen Universitas Andalas (Unand) Padang itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Pria kelahiran 15 Juli 1972 itu sudah lama menjalin rumah tangga dengan Dewi Yulia Sartika. Bahkan dari jalinan kasih mereka dikaruniai dua orang anak. Tapi biduk rumah tangga itu mulai menghadapi badai sejak 2012 yang ditandai dengan pertengkaran-pertengkaran. Hubungan mereka bahkan terancam cerai dan Dewi membawa polemik rumah tangganya ke pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

Puncaknya adalah pertengkaran pada 4 April 2015 malam. Ilmul mendatangi rumah Dewi untuk kembali rukun dan membatalkan gugatan perceraian tersebut. Dewi menanggapi dingin ajakan suaminya itu. Ilmul tiba-tiba saja mengambil sangkur dan menusukkan ke rubuh istrinya.

Setelah itu Ilmul menggendong tubuh istrinya dan dimasukan ke dalam mobil keliling Padang hingga Jambi. Saat Ilmul memarkir mobil di SPBU Singkut pada 6 April 2015 untuk tidur, warga mencurigai mobil tersebut. Warga menyelidiki isi mobil tersebut dan terbongkarlah kasus itu.

Kasus ini sontak membuat gempar Padang, tidak hanya kampus Unand. Apa dikata, Ilmul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau dan menghadapi tuntutan 20 tahun penjara. Siapa nyana, majelis Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” putus majelis sebagaimana dilansir detikcom dari website MA, Senin (21/3/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Badrun Zaini dengan anggota Yose Ana Rosalinda dan Sri Hartati. Adapun pertimbangan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa sudah bisa ditebak yaitu terdakwa adalah doktor ilmu hukum, tapi malah berbuat melanggar hukum.

“Terdakwa adalah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas dan memiliki latar belakang pendidikan S3 di bidang hukum, seharusnya terdakwa lebih mengetahui dan memahami bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum,” ucap majelis dalam vonis yang diketok pada 1 Maret lalu.

Alasan yang memberatkan lainnya yaitu pembunuhan ini membuat kedua anak mereka yang masih berada di bawah umur mengalami trauma dan beban mental yang berkepanjangan selama hidupnya. Kedua anak mereka masih kecil yang sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya, terutama dari ibunya dan yang tidak mungkin didapatkannya lagi.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata majelis mengetok palu dengan suara bulat.

Nasi kini telah menjadi bubur. Ilmul harus menyisakan seluruh hidupnya di penjara. Majelis tidak mengizinkan ia menghirup udara bebas sedetik pun hingga benar-benar meninggal dunia di dalam bui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya