SOLOPOS.COM - Bocah mesir yang divonis penjara seumur hidup. (Istimewa)

Kisah tragis dialami seorang bocah balita asal Mesir yang divonis penjara seumur hidup.

Solopos.com, KAIROD – Seorang bocah yang masih di bawah lima tahun (balita) Ahmed Mansour Qurani Ali, 4, dihukum atas empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, belakangan diketahui bocah tersebut adalah korban salah tangkap. Juru bicara Kolonel Mohammed Samir mengatakan pengadilan seharusnya yang dijatuhi hukuman adalah seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama yang sama.

Dilansir Emirates247, Selasa (23/2/2016), Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya sehubungan dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014.

Pengacara mengajukan dokumen yang membuktikan, Ahmbed Mansour Qurani Ali, baru berusia satu tahun saat kejadian itu.

Dalam sebuah posting di Facebook (dalam bahasa Arab), Kol Samir mengatakan yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, 16, dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

Tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Pengacara mengatakan nama anak itu masuk dalam daftar tersangka secara keliru – dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akta kelahirannya kepada hakim.

Karena kekeliruan itu, ia dihukum untuk empat perkara pembunuhan, delapan perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya