SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kisah tragis menimpa seorang balita asal Mesir yang divonis seumur hidup oleh pengadilan.

Solopos.com, SOLO – Kisah tragis menimpa seorang balita asal Mesir yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Ibu Kota Kairo, Mesir. Bocah bernama Ahmed Mansour Karmi itu dinyatakan bersalah karena diduga telah melakukan upaya pembunuhan sebanyak delapan kali, perusakan fasilitas publik, dan mengancam polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia bersama dengan 115 terpidana lainnya dihukum atas kejahatan yang dilakukan pada awal 2014 lalu. Faisal al-Sayd, pengacaranya, mengatakan pengadilan telah berbuat sewenang-wenang lantaran tidak memperhatukan akta kelahiran sang bocah yang terlahir pada September 2012 lalu. Faisal menduga hakim telah salah mendata para tersangka , sehingga Ahmed yang masih balita turut disidang.

“Vonis ini membuktikan hakim tak membaca berkas dakwaan,” ucap Faisal seperti diberitakan Metro, Jumat (19/2/2016).

Pengacara Mesir lainnya, Mohammad Abu Hurira, mengecam pengadilan yang bertindak sembarangan. “Mesir saat ini dikuasai oleh kumpulan orang-orang gila,” kata Hurira.

Sejak 2013, Mesir dibawah kendali ditaktor militer Abdel Fatah al-Sisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya