SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga merugikan perekonomian negara mencapai Rp78 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan status tersebut terhadap Surya Darmadi terkait kasus korupsi PT Duta Palma Grou di Kabupaten Indragiri Hulu.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Berdasarkan penelusuran, Surya Darmadi pernah berurusan dengan bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.

Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group. Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada 2015.

Taipan Surya Darmadi pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus itu. Pada akhirnya dia lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga : Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Rp78 Triliun, Lebih Gede dari Ini

Bahkan, orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ?pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kronologi Kasus

Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019. KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group, Surya Darmadi.

Baca Juga : Libatkan Interpol, Kejagung Buru Bos Duta Palma Surya Darmadi

“Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan kasus bermula pada 2003, saat Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group. Dia melakukan kesepakatan dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Thamsir Rachman.

Kongkalikong keduanya untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK [Hutan Produksi yang dapat dikonversi], HPT [Hutan Produksi Terbatas] dan HPL [Hutan Penggunaan Lainnya] di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/8/2022).

Perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat melawan hukum dan tanpa didahului Izin Prinsip, Amdal. “Dengan tujuan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” kata Ketut.

Baca Juga : Rugikan Negara Rp78 Triliun, Ini Profil Bos Duta Palma Surya Darmadi

Menurut Ketut, PT Duta Palma anak usaha Darmex Group, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian No.26/2007.

Perbuatan bos Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi, yakni hilang hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian. Selain itu, ekosistem hutan rusak.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Rekam Jejak Surya Darmadi, Taipan yang Jadi Buron KPK dan Tersangka Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya