SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Tukang becak asal Sukoharjo, Prawoto, yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh mantan kepala desanya bersyukur akhirnya mendapatkan keadilan.

Pelaku penggelapan sertifikat itu, mantan Kepala Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Adi Sucipto, divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara. Sidang vonis mantan kepala desa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (21/3/2019). 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meskipun hingga saat ini sertifikat tanah seluas 115 meter persegi miliknya belum kembali, paling tidak Prawoto merasa lega sudah ada titik terang terkait kasus itu. Dia pun yakin sertifikatnya akan kembali ke tangannya.

Prawoto, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya bersama kuasa hukumnya di Solo, Minggu (24/3/2019), mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak terutama Polres Sukoharjo yang bekerja secara baik tanpa pungutan biaya apa pun.

“Setelah sertifikat tanah saya kembali nanti saya akan menyimpannya baik-baik jangan sampai diberikan kepada orang lain. Semoga masyarakat juga jangan mudah percaya kepada siapa pun dalam hal meminjamkan sertifikat tanah. Kalau saat ini ada orang kecil mengalami kasus serupa jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2008 lalu. Prawoto meminjam uang senilai Rp400.000 kepada Adi Sucipto yang saat itu menjabat Kepala Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. Uang itu dia pinjam dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. 

Beberapa waktu kemudian, ia dapat melunasi utangnya, namun sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan dengan alasan sertifikat akan disimpan dengan baik. Prawoto mengaku mengenal dekat Adi Sucipto sehingga ia percaya begitu saja menyerahkan sertifikat tanahnya.

Suatu saat, Prawoto didatangi seseorang yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah milik Prawoto. Ia kaget dengan hal itu kemudian melaporkan persoalan itu ke Mapolres Sukoharjo pada Mei 2018.

Kuasa Hukum Prawoto, Haryo Anindito, mengatakan majelis hakim PN Sukoharjo telah memutuskan perkara itu pada Kamis (21/3/2019) dengan vonis satu tahun dua bulan penjara bagi Adi Sucipto. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun enam bulan penjara. 

Adi Sucipto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Kami belum tahu terdakwa akan banding atau tidak, kami rasa masyarakat perlu tahu kasus ini sebagai pelajaran. Kami merasa vonis itu sudah adil, setelah selesai menjadi barang bukti, sertifikat itu akan segera kembali. Kalau dari pihak terdakwa mau banding, kami persilakan,” ujarnya.

Menurutnya, proses persidangan yang dipimpin Hakim Joko Widodo itu berjalan cepat. Ia berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran oleh masyarakat agar tidak mudah menyerahkan sertifikat tanah kepada orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya